INDOZONE.ID - Kepolisian Resor (Polres) Parepare berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 43,9 kilogram di Pelabuhan Nusantara, Jumat (5/9/2025).
Barang haram tersebut diketahui berasal dari Kalimantan Timur dan dibawa menggunakan kapal KM Adithya dengan tujuan akhir Kabupaten Pinrang.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AA yang diduga menjadi kurir.
Dari hasil penyelidikan, AA mengaku diperintah oleh seseorang berinisial AS untuk membawa paket sabu tersebut.
Baca juga: Ditunjuk Jadi Penasihat Khusus Reformasi Kepolisian, Ahmad Dofiri Dinilai Tegas ke Internal Polisi
Sebagai imbalan, AA dijanjikan upah Rp2 juta per bungkus. Dengan total 44 bungkus, tersangka seharusnya menerima Rp88 juta.
Namun sebelum mencapai Pinrang, aparat kepolisian sudah lebih dulu membekuk AA bersama barang bukti puluhan kilogram sabu.
“Ini adalah hasil kerja keras tim dalam upaya memutus jalur peredaran narkotika lintas provinsi,” ujar Kapolres Parepare, Akbp Indra Waspada yudha, Kamis (18/9/2025).
Atas perbuatannya, AA dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Baca juga: Siap Lindungi Hati Kamu! 5 Aktor Korea yang Jadi Bodyguard Paling Memikat di Drakor
Pengungkapan kasus besar ini menambah daftar keberhasilan Polres Parepare dalam upaya pemberantasan narkoba. Polisi juga masih memburu AS yang diduga menjadi aktor utama jaringan tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan