Rabu, 17 SEPTEMBER 2025 • 12:43 WIB

Polda Sulsel Tetapkan 53 Tersangka Kerusuhan Saat Unjuk Rasa

Author

Konfrensi pers pelaku kerusuhan di Polda Sulsel (Moh Faizal Lupphy Sahab) 

INDOZONE.ID - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menetapkan 53 orang sebagai tersangka atas serangkaian tindak pidana yang terjadi saat unjuk rasa di sejumlah wilayah beberapa waktu lalu.

Puluhan orang ini diduga terlibat dalam pembakaran, perusakan, pencurian, hingga penganiayaan.

Dalam konferensi pers di Polrestabes Makassar, Selasa, (16/9/2025), Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Komisaris Besar (Kombes) Pol Didik Supranoto, mengatakan jumlah tersangka terdiri dari 42 orang dewasa dan 11 anak di bawah umur. 

Proses hukum masih terus berjalan untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. "Kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Didik.

Baca juga: Aksi Anarkis saat Demo Agustus 2025 di Bandung Didanai Kelompok Luar Negeri, Polisi Cari Sumbernya

Para tersangka terlibat dalam beberapa kasus yang berbeda:

  1. Perusakan dan Pembakaran: 14 orang di Kantor DPRD Provinsi Sulsel, 2 orang di Kejaksaan Tinggi Sulsel, dan 18 orang di Pos Lantas serta Kantor DPRD Kota Makassar.
  2. Pencurian: 4 orang di Kantor DPRD Kota Makassar, 10 orang di Kantor DPRD Kota Makassar (pencurian mesin ATM Bank Sulselbar).
  3. Kekerasan: 3 orang di depan Kampus UMI.
  4. Hasutan: 1 orang pelaku hasutan lewat media sosial.
  5. Lainnya: 2 orang di Kantor DPRD Kota Palopo.
  6. Penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain flashdisk berisi rekaman CCTV dan foto, beberapa unit telepon genggam, uang tunai Rp 36,9 juta, tiga unit sepeda motor, serta barang-barang curian seperti kursi, kulkas, dan velg mobil.

Baca juga: Terpecah! Sejumlah Ojol Tolak Ikut Aksi Demo di Jakarta Hari Ini, Alasannya Bikin Haru

Semua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana, seperti Pasal 187, Pasal 170, dan Pasal 406 KUHP terkait pembakaran dan perusakan. 

Sementara itu, pelaku pencurian dijerat Pasal 363 KUHP, dan penadah dengan Pasal 480 KUHP. Untuk pelaku ujaran kebencian, polisi menerapkan Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang ITE.

"Polda Sulsel dan jajaran berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan," ujar Didik. Ia menambahkan, kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan pelaku lainnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU