INDOZONE.ID - Aksi nekat dilakukan oleh seorang pria berinisial R (27 tahun), lantaran melakukan aksi pencurian sepeda motor di Kampung Pegadungan, Desa Jayasampurna, Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Usai ditangkap polisi, rupanya R beraksi di kediaman mantan mertuanya.
Aksi pencurian itu berlangsung pada 29 Agustus 2025 lalu dan pelaku berhasil ditangkap polisi pada 14 September 2025 malam yang lalu. Mulanya, polisi mendapat laporan dari warga yang kehilangan barang berharganya.
Baca juga: Tiga Pelaku Sindikat Curanmor di Bengkalis di Tangkap Polisi
"Dari laporan tersebut, piket Reskrim melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan olah TKP dan di dapat informasi dari saksi dua, bahwa saksi dua pernah melihat diduga pelaku ada disekitar TKP saat kejadian," kata Kapolsek Serang Baru, AKP Hotma Situmpul dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (16/9/2025).
Dari sini lah jejak pelaku teridentifikasi hingga berhasil ditangkap. Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil sepeda motor Honda PCX milik korban.
Baca juga: Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten Ditangkap, Pemain Lama yang Biasa Beraksi di Sidrap
"Keterangan pelaku melakukan perbuatannya dengan cara mencongkel jendela rumah korban dengan obeng, kemudian pelaku masuk ke dalam rumah korban dan mengambil sepeda motor korban kemudian menjual ke temannya," paparnya.
Dari hasil pengembangan, polisi juga menemukan cincin emas seberat 1,5 gram dan BPKB motor. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan berkaitan dengan pelaku.
"Saat ini pelaku berada kantor Polsek Serang Baru, guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan