Kronologi Alvi Mutilasi Pacar Sendiri hingga 310 Potongan lalu Dibuang di Pacet Mojokerto: Bikin Merinding!
INDOZONE.ID - Kasus mutilasi oleh Alvi Maulana (AM) terhadap pacar sendiri, yaitu TAS, bikin geger Indonesia.
Bagaimana tidak, Alvi membunuh lalu memutilasi tubuh sang kekasih hingga 310 potongan. Untuk menghilangkan jejak, Alvi membuang potongan tubuh TAS ke kawasan hutan Pacet, Mojokerto, Jawa Timur (Jatim).
Lantas, pembunuhan sadis ini dapat dilakukan Alvi terhadap TAS? Tenang saja, INDOZONE akan menjelaskan kepada kamu kronologi pembunuhan hingga mutilasi yang dilakukan Alvi terhadap TAS.
Simak penjelasannya di bawah, yah!
Baca juga: Fakta Kasus Mutilasi di Pacet Mojokerto: 310 Potongan Tubuh, Motif hingga Penangkapan Pelaku
Kronologi Alvi Mutilasi Pacar Sendiri hingga 310 Potong lalu Dibuang di Pacet
Kejadian nahas ini terjadi pada Minggu 31 Agustus 2025. Bertempat di kamar kos kawasan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya, Jatim, pembunuhan itu terjadi.
Alvi membunuh sang kekasih dengan pisau dapur pada hari nahas tersebut. Setelah korban meninggal dunia, Alvi pun memutilasinya.
Supaya tetangga tidak tahu apa yang terjadi, Alvi memutilasi tubuh korban hingga menjadi 310 potongan di kamar mandi.
Berbekal berbagai alat, seperti pisau dapur, pisau besar, palu, hingga gunting baja, Alvi melakukan aksinya. Lalu, ia memasukkan potongan-potongan tubuh TAS ke dalam tas merah dan kantong plastik.
Alvi memilih Pacet sebagai tempat pembuangan ratusan potongan tubuh TAS, karena lokasi tersebut terkenal sepi pada dini hari.
Ia berasumsi, bahwa tindakannya membuang potongan tubuh sang kekasih kecil tidak akan diketahui oleh orang lain.
Alvi pun berangkat dengan motor ke arah Mojokerto, lalu berhenti di dua titik berbeda. Sepanjang Jalan Raya Pacet-Batu, ia berjalan sambil melemparkan satu per satu potongan tubuh korban.
Sayangnya, jejak kejahatan Alvi justru ketahuan karena tindakan menyebarkan potongan tubuh korban di Pacet.
Polisi mengerahkan puluhan personel, yang dibantu Unit Satwa Ditsamapta Polda Jatim, untuk menemukan semua potongan tubuh TAS.
Setelahnya, polisi melakukan penyidikan hingga penangkapan terhadap Alvi pun dilakukan. Atas kejahatannya, Alvi dijerat Pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA