Alvi Maulana, pelaku kasus pembunuhan dan mutilasi 310 potongan tubuh di Mojokerto. (Ist)
INDOZONE.ID - Kasus mutilasi di Pacet, Mojokerto bikin geger setelah polisi menemukan 310 potongan tubuh korban yang diduga dimutilasi oleh kekasihnya sendiri.
Peristiwa ini mengungkap sisi gelap hubungan personal, lokasi pembuangan yang sepi, hingga detail penyelidikan yang penuh tantangan. Begini fakta-fakta dan kronologinya melansir Antara.
Polres Mojokerto mengungkap fakta mengerikan dari kasus ini. Potongan tubuh korban berinisial TAS ditemukan berserakan di kawasan hutan Pacet, Mojokerto.
Kepala Polres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto, menyebut Pacet dipilih pelaku karena wilayah itu sepi dan jarang dilalui orang di malam hari.
Polisi memastikan pelaku mutilasi adalah Alvi Maulana (AM), kekasih korban. Ia ditangkap setelah penyelidikan mengarah pada keterlibatannya.
“Selama satu tahun saya bertugas di sini, sudah empat kali terjadi di wilayah Pacet. Saya pastikan semua pelaku akan kami tangkap,” ujar AKBP Ihram.
Baca juga: Kasus Mutilasi Mojokerto: 310 Potongan Tubuh Korban Ditemukan di Pacet, Pelaku Pacar Sendiri
Sebelum jasad korban dibuang, TAS dibunuh lebih dulu di kamar kos Lidah Wetan, Surabaya. Pelaku menggunakan pisau dapur saat menghabisi nyawa kekasihnya pada Minggu (31/8) malam.
Untuk menutupi jejak, AM memutilasi korban di kamar mandi agar tidak terdengar tetangga.
Polisi menyebut pelaku menggunakan berbagai alat: pisau dapur, pisau besar, palu, hingga gunting baja. Potongan tubuh kemudian dimasukkan ke tas merah dan kantong plastik.
Dengan mengendarai sepeda motor, pelaku membawa potongan tubuh ke arah Mojokerto. Sepanjang Jalan Raya Pacet–Batu, potongan itu dilemparkan satu per satu dari dalam tas.
“Cara pelaku membuang sambil berjalan membawa tas, kemudian dilempar dan dicecer di pinggir jalan,” kata AKBP Ihram.
Untuk mengumpulkan seluruh potongan tubuh, polisi mengerahkan puluhan personel dan unit anjing pelacak dari Polda Jatim.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara