Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 14 AGUSTUS 2025 • 12:20 WIB

Terdakwa Kasus Mutilasi di Serang Divonis Hukuman Mati

Terdakwa Kasus Mutilasi di Serang Divonis Hukuman MatiSuasana sidang kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban Siti Amelia di Pengadilan Negeri Serang, Kota Serang, Banten. (ANTARA/Devi Nindy)

INDOZONE.ID - Mulyana (22 tahun), terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban Siti Amelia, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang. 

Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim David Panggabean di PN Serang, disebutkan bahwa terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa  Mulyana dengan pidana mati,” ujar David di persidangan, Kamis (14/8/2025).

Hakim sepakat dengan vonis ini karena menilai perbuatan Mulyana sangat sadis dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban.

Hakim juga menilai tidak ada hal lain yang dapat menjadi alasan untuk mengurangi hukuman terhadap Mulyana.

Baca juga: Sederet Fakta-Fakta Mutilasi di Sumbar, Korban Dibunuh hingga Digoreng dan Dimakan Teman Sendiri

"Hal-hal meringankan tidak ada," kata David Panggabean.

Putusan ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Fitriah, yang sebelumnya meminta hukuman mati.

Majelis Hakim PN Serang pun memberi waktu tujuh hari bagi terdakwa Mulyana untuk memutuskan apakah menerima vonis tersebut atau mengajukan banding.

Sementara itu, keluarga korban yang hadir di ruang sidang langsung menyatakan menerima vonis tersebut. “Terima kasih Pak Hakim,” seru keluarga korban dari kursi pengunjung.

Kronologi Mutilasi

Kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan Mulyana terhadap Siti Amelia ini terjadi pada April 2025. Awalnya, korban mengabarkan kepada terdakwa melalui pesan WhatsApp bahwa dirinya sedang hamil.

Terdakwa yang tidak percaya, meminta bukti foto tes kehamilan dan kemudian mendesak korban menggugurkan kandungan.

Pertemuan keesokan harinya berubah menjadi awal rencana pembunuhan. Terdakwa mengajak korban berkeliling dengan dalih membeli obat penggugur kandungan secara COD, namun tujuan sebenarnya adalah mengulur waktu hingga sore hari.

Ketika korban kembali menunjukkan hasil tes kehamilan dan meminta pertanggungjawaban, terdakwa marah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Terdakwa Kasus Mutilasi di Serang Divonis Hukuman Mati

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!