Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 08 SEPTEMBER 2025 • 21:28 WIB

Kasus Mutilasi Mojokerto: 310 Potongan Tubuh Korban Ditemukan di Pacet, Pelaku Pacar Sendiri

Kasus Mutilasi Mojokerto: 310 Potongan Tubuh Korban Ditemukan di Pacet, Pelaku Pacar SendiriAlvi Maulana, pelaku kasus pembunuhan dan mutilasi 310 potongan tubuh di Mojokerto. (Ist)

INDOZONE.ID - Polisi Mojokerto mengungkap kasus mutilasi sadis dengan 310 potongan tubuh korban ditemukan di kawasan hutan Pacet, Jawa Timur. Pelaku bernama Alvi Maulana (AM) tega membunuh kekasihnya, TAS, sebelum membuang jasad korban ke berbagai titik demi menghilangkan jejak.

Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto menjelaskan, pelaku memilih kawasan Pacet karena dianggap aman.

"Salah satunya alasan pelaku AM memilih Pacet sebagai lokasi pembuangan potongan tubuh korban karena lokasinya sepi," ujarnya dilansir Antara, Senin (8/9/2025).

Pacet dikenal sebagai daerah pegunungan dengan jalan berliku, jurang dalam, dan suasana sunyi di malam hari. Namun, justru di situlah aksi keji pelaku terbongkar.

Kronologi Mutilasi 310 Potongan Tubuh

TAS dibunuh di kamar kos Lidah Wetan, Surabaya, Minggu (31/8) malam. Pelaku menggunakan pisau dapur sebelum memutilasi korban di kamar mandi agar tidak terdengar tetangga.

"Ia menggunakan pisau dapur, pisau besar, palu, hingga gunting baja, lalu memasukkan potongan tubuh ke tas merah dan plastik," jelas Ihram.

Baca juga: Terdakwa Kasus Mutilasi di Serang Divonis Hukuman Mati

Setelah itu, AM berangkat dengan sepeda motor menuju Mojokerto. Potongan tubuh korban dibuang satu per satu di sepanjang jalan raya Pacet–Batu.

“Cara pelaku membuang sambil berjalan membawa tas, kemudian dilempar dan dicecer di pinggir jalan," tambahnya.

Polisi Kerahkan Puluhan Personel

Untuk mengumpulkan seluruh bagian tubuh, polisi mengerahkan puluhan personel dibantu Unit Satwa Polda Jatim.

"Penyisiran dilakukan hingga radius 200 meter, sampai akhirnya seluruh bagian tubuh TAS ditemukan," kata Ihram.

Baca juga: Sederet Fakta-Fakta Mutilasi di Sumbar, Korban Dibunuh hingga Digoreng dan Dimakan Teman Sendiri

Setelah penyelidikan intensif, polisi menangkap Alvi Maulana. Ia dijerat Pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kasus Mutilasi Mojokerto: 310 Potongan Tubuh Korban Ditemukan di Pacet, Pelaku Pacar Sendiri

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!