Minggu, 07 SEPTEMBER 2025 • 00:11 WIB

Direktur Lokataru Ajukan Penangguhan Penahanan di Kasus Ricuh Demo, Prapradilan Kini Disiapkan

Author

Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen (DMR) jadi tersangka demo ricuh di Jakarta. (Instagram/lokataru_foundation)

INDOZONE.ID - Tim kuasa hukum dari Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen resmi mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya berkaitan dengan kasus kericuhan demo DPR di Jakarta.

Tak hanya penangguhan penahanan, pihak Delpedro kini tengah mempersiapkan prapradilan atas penerapan status tersangka.

 "Klien kami itu sudah ditahan di Rutan Polda Metro kemudian ya kami berinisiatif dan sudah mengajukan ya. Kita sudah mengajukan penangguhan penahanan kepada klien kami," kata salah satu tim kuasa hukum, Maruf Bajammal kepada wartawan, Sabtu (6/9/2025).

Baca juga: Kuasa Hukum Klaim Penggeledahan Direktur Lokataru  Tanpa Izin dan Saksi RT

 Pengajuan penangguhan penahanan itu sudah diajukan ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 5 September 2025 kemarin. Saat ini pihaknya masih menunggu respon dari Polda Metro Jaya berkaitan dengan penangguhan penahanan itu.

"Memang proses penangguhan penahanan itu dalam KUHAP itu penuh dengan problematika. Artinya semuanya itu diserahkan kepada kemurahan hati penyidik. Kalau mereka bermurah hati itu akan dikabulkan, kalau mereka tidak senang, ya tidak akan dikabulkan, tidak ada standar yang jelas," ungkapnya.

Prapradilan Disiapkan

Disisi lain, tak cuma pengajuan penangguhan penahanan, kubu Delpedro juga menyiapkan upaya perlawanan hukum terkait penetapan status tersangka terhadap kliennya. Upaya hukum yang sedang disiapkan ialah prapradilan. 

"Segera (diajukan prapradilan), tapi kita masih mempertimbangkan untuk melakukan itu. Jadi kami di tim sedang secara intensif membahasnya. Untuk pastinya kapan kita belum menentukan," paparnya.

Baca juga: Polda Metro Geledah Kantor Lokataru Terkait Kericuhan Demo di Jakarta

Diberitakan sebelumnya, Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen ditetapkan sebagai tersangka bahkan ditangkap oleh Polda Metro Jaya. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus hasutan demo berakhir ricuh di depan Gedung DPR/MPR RI Jakarta yang berlangsung beberapa hari yang lalu.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU