Delpedro Marhaen ketika wawancara langsung dengan Refly Harun (photo/youtube/Refly Harun)
INDOZONE.ID - Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, diketahui ditangkap oleh Polda Metro Jaya. Penangkapan ini berkaitan dengam dugaan Delpedro melakulan penghasutan agar massa melakukan kericuhan.
"Jadi benar Polda Metro Jaya dalam hal ini penyidik dari Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap saudara DMR," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Ade Ary mengungkap jika penangkapan ini berkaitan dengan kasus penghasutan atau ajakan bersifat provokatif agar massa melakukan aksi anarkis termasuk melibatkan pelajar.
Baca juga: Ratusan Diaspora Indonesia Long March ke KJRI New York, Serahkan 17+8 Tuntutan Rakyat
"Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat dan atau merekrut dan memperalat anak dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa," ungkap Ade Ary.
Aktivitas penghasutan ini disebut polisi sudah berlangsung sejak 25 Agustus 2025 yang lalu.
"Di mana dugaan peristiwa tindak pidana yang terjadi, itu diduga terjadi sejak tanggal 25 Agustus di sekitar atau depan Gedung DPR-MPR RI, sekitar Gelora Tanah Abang, Jakarta Pusat dan beberapa wilayah DKI Jakarta lainnya," paparnya.
Baca juga: PBB: Usut Dugaan Pelanggaran HAM dalam Penanganan Demonstasi di Indonesia!
Kekinian, Ade Ary menyebut pihaknya hingga kini masih melakukan pendalaman berkaitan dengan kasus tersebut.
"Kegiatan yang dilakukan adalah atau upayanya adalah penangkapan, maka penyidik saat ini masih terus melakukan pendalaman terhadap peristiwa ini," kata Ade Ary.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen dikabarkan diamankan oleh Polda Metro Jaya pada Senin, 1 September 2025 malam kemarin. Dia, langsung dibawa ke Mapolda Metro Jaya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan