Jumat, 05 SEPTEMBER 2025 • 13:03 WIB

Jadi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim: Tuhan Akan Lindungi

Author

Nadiem Makarim pakai rompi pink usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

INDOZONE.ID - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022.

Kejaksaan Agung (Kejagung) pun menetapkan Nadiem Makarim sebagai salah satu tersangka dalam kasus tersebut, pada Kamis 4 September 2025, sore WIB.

Nadiem Makarim pakai rompi pink usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem Makarim buka suara. Ia mengaku dirinya tak melakukan apa pun yang menyalahi aturan.

Ia bahkan menyatakan, Tuhan akan melindungi. Nadiem Makarim bahkan menyebut, bahwa kebenaran akan keluar.

“Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi. Kebenaran akan keluar,” katanya ketika keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis.

Selain itu, ia pun menyatakan dirinya merupakan pribadi yang bekerja dengan mengutamakan kejujuran dan integritas.

Baca juga: KPK Siap Bekerja Sama dengan Kejagung Jika Butuh Keterangan Nadiem Makarim

“Allah akan mengetahui kebenaran. Bagi saya, seumur hidup saya, integritas nomor satu, kejujuran nomor satu,” ujarnya.

Lalu, atas penetapannya sebagai tersangka oleh Kejagung, Nadiem Makarim tak lupa memberikan pesan untuk keluarga.

Ia meminta istri dan keempat balitanya untuk tetap kuat dalam momen berat ini. Ia menegaskan, bahwa Allah SWT tahu kebenaran yang sebenarnya.

“Untuk keluarga saya dan empat balita saya, kuatkan diri. Kebenaran akan ditunjukkan. Allah melindungi saya. Allah tahu kebenarannya,” ucapnya.

Baca juga: Kasus Google Cloud Tetap Diselidiki, Nadiem Makarim Juga Bisa Jadi Tersangka di KPK

Nadiem Makarim Ditahan untuk 20 Hari ke Depan

Nadiem Makarim disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Nadiem Makarim akan ditahan selama 20 hari ke depan. Mantan Mendikbudristek itu akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Nadiem Makarim pakai rompi pink usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Total, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pengadaan Chromebook, termasuk Nadiem Makarim. Berikut empat tersangka lainnya dalam kasus ini:

  1. JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020-2024
  2. BAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek
  3. SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur Sekolah Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020-2021
  4. MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 2020-2021.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU