Kamis, 04 SEPTEMBER 2025 • 20:20 WIB

Kasus Google Cloud Tetap Diselidiki, Nadiem Makarim Juga Bisa Jadi Tersangka di KPK

Author

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim (tengah) berjalan usai memenuhi panggilan KPK di Gedung Merah Putih KPK. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

INDOZONE.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan tetap menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, saat berada di bawah kepemimpinan Nadiem Anwar Makarim.

Pernyataan ini disampaikan pihak KPK setelah Kejaksaan Agung menetapkan mantan Mendikbudristek itu sebagai tersangka.

"Sampai saat ini masih berproses," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Menurutnya, KPK juga masih bisa menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus tersebut, meskipun Kejaksaan Agung telah lebih dulu menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

"Memungkinkan, seperti dalam perkara Bank BJB itu kan ada satu orang tersangka yang ditetapkan oleh KPK dan juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung," ujarnya.

Budi mengatakan, KPK tetap menangani dugaan korupsi pengadaan Google Cloud karena kasus tersebut berbeda dengan kasus yang sedang ditangani Kejagung, yakni dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Baca juga: Begini Tampang Nadiem Makarim dengan Rompi Pink Usai Jadi Tersangka, Ngaku Tak Bersalah!

"Sampai dengan saat ini penyelidikan perkaranya masih berproses karena dua hal yang berbeda. Penanganan di KPK terkait pengadaan Google Cloud-nya. Kita sama-sama tunggu perkembangannya, ya," jelasnya.

Meski demikian, Budi mengatakan KPK belum dapat menyampaikan detail perkara Google Cloud tersebut karena penanganannya masih tahap penyelidikan, bukan penyidikan.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait Google Cloud di Kemendikbudristek. Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Sejumlah pihak yang sudah dimintai keterangan oleh lembaga antirasuah terkait kasus Google Cloud itu adalah mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Fiona Handayani, yakni pada 30 Juli 2025.

Kemudian mantan Komisaris GoTo Andre Soelistyo dan mantan Direktur GoTo Melissa Siska Juminto pada 5 Agustus 2025, sedangkan Nadiem dimintai keterangan pada 7 Agustus 2025.

KPK menegaskan penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait Google Cloud di Kemendikbudristek itu berbeda dengan kasus Chromebook yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.

Baca juga: Breaking News: Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Chromebook

Selain itu, KPK mengaku sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam pengadaan kuota internet gratis di Kemendikbudristek. Penyelidikan tersebut berkaitan dengan perkara Google Cloud.

Sementara itu, Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2022 terkait pengadaan Chromebook.

Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim bernama Jurist Tan, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Sri Wahyuningsih, serta Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Mulyatsyah.

Pada 4 September 2025, Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus tersebut, menyusul empat orang yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU