Kamis, 04 SEPTEMBER 2025 • 19:15 WIB

Begini Tampang Nadiem Makarim dengan Rompi Pink Usai Jadi Tersangka, Ngaku Tak Bersalah!

Author

Nadiem Makarim pakai rompi pink usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

INDOZONE.ID - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Kamis (4/9/2025), sore WIB.

Nadiem Makarim terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022.

Nadiem Makarim pakai rompi pink usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Namun, Nadiem Makarim mengaku tidak melakukan apa pun yang melanggar aturan. Ia menegaskan Tuhan akan melindunginya dan kebenaran akan terungkap.

“Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi. Kebenaran akan keluar,” katanya ketika keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, dikutip dari ANTARA, Kamis (4/9/2025).

Baca juga: Profil Lengkap Nadiem Makarim, Eks Mendikbudristek yang Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop

Nadiem Makarim bahkan menegaskan, dirinya selalu bekerja dengan integritas dan kejujuran. Ia menjelaskan, Allah SWT tahu kebenarannya.

“Allah akan mengetahui kebenaran. Bagi saya, seumur hidup saya, integritas nomor satu, kejujuran nomor satu,” ujarnya.

Lalu, saat berada di dalam mobil, ia berpesan kepada keluarganya untuk tetap kuat setelah penetapan dirinya sebagai tersangka.

“Untuk keluarga saya dan empat balita saya, kuatkan diri. Kebenaran akan ditunjukkan. Allah melindungi saya. Allah tahu kebenarannya,” ucapnya.

Baca juga: Breaking News: Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Chromebook

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka, termasuk Nadiem Makarim

Karena status tersangka telah melekat kepadanya, Nadiem Makarim pun akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Mantan Mendikbudristek itu akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Total, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pengadaan Chromebook, termasuk Nadiem Makarim. Berikut empat tersangka lainnya dalam kasus ini:

Nadiem Makarim pakai rompi pink usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

  1. JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020-2024;
  2. BAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek;
  3. SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur Sekolah Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020-2021;
  4. MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 2020-2021.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU