Larang Bawa Senjata Api, Kapolda Metro Minta Anggota Tak Langgar Aturan saat Amankan Demo Buruh Hari Ini
INDOZONE.ID - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, memimpin langsung apel kesiapan personel sebelum demo buruh di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, berlangsung, pada hari ini, Kamis (28/8/2025) .
Dalam arahannya, Kapolda Metro meminta anggota tidak membawa senjata api hingga tidak melakukan pelanggaran saat bertugas mengamankan demo.
"Kendalikan diri kita, sabar dan terukur. Jangan mudah terprovokasi, jangan ada pelanggaran aturan. Semua bergerak satu komando," kata Irjen Asep dalam arahannya di halaman DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (28/8/2025).
Kapolda meminta jajaran untuk mengedepankan sikap humanis saat mengamankan aksi demo. Dia juga melarang adanya senjata api yang dibawa oleh anggota.
"Tidak ada yang membawa senjata api, tidak ada penembakan. Jangan bersikap agresif atau emosional. Keselamatan masyarakat dan anggota adalah prioritas, kita kedepankan sikap humanis," ungkap Irjen Asep.
Baca juga: 120 Pelajar Dicegat Polisi, Mau Berangkat Sekolah Malah Jadi Demo ke DPR!
Berkaitan dengan tindakan represif, Asep meminta tindakan itu hanya dilakukan oleh jajaran Reskrim. Itu pun hanya untuk massa yang melakukan aksi anarkis.
"Tindakan represif hanya dilakukan oleh tim Reskrim terhadap massa yang bertindak anarkis," tegas Asep.
Sementara itu, terkait dengan penggunaan alutsista berupa gas air mata, Irjen Asep mengambil alih langsung komando mengenai hal tersebut.
"Penggunaan gas air mata pun hanya boleh dilakukan atas perintah langsung Kapolda,” jata Asep.
Massa dari elemen buruh menggelar aksi demonstrasi pada hari ini. Aksi demo digelar di depan Gedung DPR/MPR RI.
Aksi unjuk rasa ini membawa enam tuntutan. Berikut tuntutan yang dibawa massa buruh:
1. Hapus outsourcing dan tolak upah murah;
2. Setop PHK dan bentuk satgas PHK;
3. Reformasi pajak perburuhan dan naikkanPTKP menjadi Rp7.500.000 per bulan, hapus pajak pesangon, hapus pajak THR, hapus pajak JHT, hapus diskriminasi pajak perempuan menikah;
4. Sahkan rancangan undang-undang ketenagakerjaan tanpa omnibus law;
5. Sahkan RUU perampasan aset dan berantas korupsi;
6. Revisi RUU pemilu dan redesain sistem pemilu 2029.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan