Demo massa di depan Gedung DPR MPR RI. (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)
INDOZONE.ID - Berkaca pada demo sebelumnya, Polda Metro Jaya kini mulai memelototi massa demo yang melakukan aktivitas live TikTok, hingga mengajak para pelajar ikut aksi. Polisi mewanti-wanti agar aktivitas tersebut tidak dilakukan.
"Ini ada metode baru, ini mudah-mudahan tidak terjadi lagi, mengajak masyarakat untuk melakukan aksi dengan live TikTok," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Kamis (28/8/2025).
Kegiatan live TikTok diharapkan oleh penggunanya, agar mendapat gift atau hadiah. Akan tetapi, pada kasus sebelumnya, terdapat ajakan kepada pelajar untuk ikut turun aksi hingga demo berakhir ricuh.
"Mohon maaf dengan live sebuah media sosial yang metodenya kalau tidak salah berharap ada gift, ada hadiah dan lain sebagainya. Kami berharap ini tidak terjadi lagi," ungkapnya.
Baca juga: Ada Demo Buruh di DPR Hari Ini, Begini Rekayasa Lalu Lintas Biar Gak Kejebak Macet
Lebih dalam, mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini menyebut pihaknya bakal melakukan pemantauan terkait live TikTok tersebut. Bahkan, dia juga membahas terkait penegakan hukum dalam hal ini.
"Kami melakukan pemantauan, melakukan edukasi. Tim juga sudah melakukan komunikasi, memberikan imbauan saat menemukan ada yang sedang live menyampaikan ajakan-ajakan yang bersifat provokasi, kemudian mengajak pelajar ini juga dilakukan edukasi," kata Ade Ary.
"Apabila nanti ada ditemukan perbuatan pidana, kemudian ada pihak yang dirugikan, tentunya akan kami lakukan upaya-upaya penegakan hukum ya," sambungnya.
Terakhir, Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan sosial media.
"Jadi, mohon medsos itu dipakai dengan bijak. Kejadian kemarin rekan-rekan sudah tahu ada pelajar 196 yang diamankan dari siang hari di jam belajar, ini semoga tidak terjadi lagi. Ini butuh dukungan dari semua pihak," pungkas Ade Ary.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan