Selasa, 26 AGUSTUS 2025 • 17:40 WIB

Eks Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata Didakwa Rugikan Negara Rp90 Miliar

Author

Terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya Isa Rachmatarwata. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

INDOZONE.ID - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (nonaktif) Isa Rachmatarwata, resmi duduk di kursi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menyebut perbuatannya menyebabkan kerugian negara hingga Rp90 miliar.

Dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (19/8/2025), JPU Zulkifli memaparkan Isa diduga ikut menyetujui sejumlah produk asuransi dan reasuransi, ketika kondisi Jiwasraya sudah mengalami kesulitan keuangan. Hal itu dilakukan saat dirinya masih menjabat Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK periode 2006–2012.

"Perbuatan terdakwa Isa Rachmatarwata dilakukan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan," kata JPU di persidangan.

Skema Reasuransi yang Bermasalah

Isa dianggap memperkaya perusahaan reasuransi Provident Capital Ltd. sebesar Rp50 miliar dan Best Meridian Insurance Company sebesar Rp40 miliar.

Baca juga: 23 Tersangka Didakwa atas Runtuhnya Gedung Pencakar Langit di Bangkok Usai Gempa

Dana itu berasal dari beberapa perjanjian reasuransi yang ditandatangani Jiwasraya, seperti pada 12 Mei 2010 (Rp50 miliar), 12 September 2012 (Rp24 miliar), dan 25 Januari 2013 (Rp16 miliar).

Perjanjian tersebut dibuat untuk menutup akumulasi kewajiban polis Jiwasraya yang pada akhir 2009 mencapai Rp10,7 triliun. Namun, kerja sama reasuransi itu diduga belum mendapat restu Bapepam-LK saat pertama kali ditandatangani, dan baru disetujui beberapa bulan kemudian.

Meski sempat ditawarkan kepada perusahaan global seperti SCOR, Willis Group, dan Swiss Re, tak ada satupun yang bersedia menanggung risiko Jiwasraya.

Akhirnya, Isa disebut membuka jalan bagi kerja sama dengan Provident Capital Indemnity Ltd. dan Best Meridian Insurance Company.

Saving Plan dan Utang Klaim

Selain reasuransi, JPU juga menuding Isa menyetujui produk Saving Plan dengan bunga tinggi yang semakin membebani Jiwasraya.

Pada Desember 2019, total klaim produk ini mencapai Rp12,24 miliar, termasuk Saving Plan milik Bukopin dan JS Proteksi.

Baca juga: Selidiki Dugaan Korupsi Subsidi Beras, Kejagung Periksa Kementan dan Perum Bulog

Dana yang dihimpun dari Saving Plan kemudian dipakai untuk investasi pada saham dan reksa dana. Namun, investasi tersebut ternyata diatur sedemikian rupa oleh mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo, serta dua pengusaha Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro.

Transaksi itu justru memperkaya pihak Heru dan Benny, tanpa memberikan keuntungan yang bisa menopang operasional Jiwasraya.

Hasil audit investigasi menyebut kerugian negara akibat skema investasi Jiwasraya periode 2008–2018 mencapai Rp16,02 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp90 miliar di antaranya terkait langsung dengan peran Isa dalam pengaturan reasuransi.

Jaksa mendakwa Isa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, para terdakwa lain dalam perkara Jiwasraya sudah dijatuhi vonis sebelumnya, yaitu Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo masing-masing 20 tahun penjara, Syahmirwan 18 tahun, sedangkan Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat divonis hukuman seumur hidup.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU