KPK Tetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer Jadi Tersangka: Tampil Berjaket Oranye, Sempat Senyum dan Kasih Jempol
INDOZONE.ID - Status Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer, dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), telah diketahui.
KPK menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer dan 10 orang lain yang ditangkap bersamanya, sebagai tersangka. Meski sempat terlihat nangis, Wamenaker Immanuel Ebenezer juga terlihat senyum dan kasih jempol hingga mengepalkan tangan.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni salah satunya IEG,” ujar Ketua Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari ANTARA, Jumat (22/8/2025).
KPK selanjutnya akan menahan Wamenaker Immanuel Ebenezer untuk 20 hari pertama (22 Agustus-10 September 2025) di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Lebih lanjut, Setyo mengatakan ke-11 tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca juga: Wamenaker Immanuel Ebenezer Punya Nissan GT-R, Berapa Harga Pasarannya Sekarang?
OTT Kelima KPK di 2025
Diketahui, OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer dan 10 orang lainnya ini, merupakan OTT kelima oleh KPK pada 2025.
Sebelumnya, pada Maret 2025, OTT dilakukan terhadap anggota DPRD dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sulawesi Selatan.
Selang tiga bulan, tepatnya Juni 2025, OTT dilakukan lagi terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Baca juga: OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, Istana: Bukti Praktik Korupsi bak Penyakit Stadium 4
Pada 7 dan 8 Agustus 2025, OTT kembali dilakukan KPK di Jakarta, Kendari, Sulawesi Tenggara; dan Makassar, Sulawesi Selatan. OTT ini terkait dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Nah, pada 13 Agustus 2025, OTT dilakukan di Jakarta terkait dugaan suap perihal kerja sama pengelolaan kawasan hutan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA