INDOZONE.ID - Aksi tawuran antar kelompok pecah terjadi di Kelurahan Babakan, Kota Tangerang hingga mengakibatkan tangan salah satu pelaku tawuran putus usai dibacok. Pelaku pembacokanya sendiri sudah ditangkap oleh polisi.
"Benar, pelaku yang diduga melakukan pembacokan hingga korban mengalami luka parah pada tangan berhasil kami amankan. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Tangeran," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (20/8/2025).
Baca juga: Gempa M4,9 di Kabupaten Bekasi, Guncangan Terasa hingga Jakarta!
Aksi tawuran itu sendiri pecah pada Rabu, 30 Juli yang lalu. Pelaku pembacokan pria berinisial MR alias Danco (21) ditangkap di sebuah bengkel kawasan Jombang, Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Senin, 18 Agustus sore.
Kanit Reskrim Polsek Tangerang, AKP Ronald Sianipar, menambahkan peristiwa tawuran bermula dari ajakan duel melalui media sosial. Korban kala itu berada pada posisi depan saat tawuran pecah.
“Mereka saling tantang di Instagram. Kedua kelompok sepakat tawuran di Jembatan Merah sekitar pukul 03.00 WIB, Rabu, 30 Juli," kata Ronald.
Baca juga: Pemprov Jateng Terima Penghargaan Pemerintah Daerah dengan Implementasi Industri Hijau Terbaik
"Saat itu lah korban maju paling depan membawa celurit hingga duel dengan lawan namun, akhirnya korban mengalami luka bacok di tangan kanan hingga putus," jelas Ronald.
Dalam kasus ini, ada sebanyak lima orang yang menjadi DPO. Tersangka kini sudah ditahan dan dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan