INDOZONE.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan tahun 2016.
Saat kasus ini terjadi, Leonardi menjabat sebagai Kepala Badan Sarana Pertahanan (Kabaranahan) Kemhan.
Hakim tunggal Abdul Affandi menegaskan bahwa pengadilan negeri tidak memiliki kewenangan absolut, untuk mengadili perkara tersebut karena ranahnya berada di yurisdiksi peradilan militer.
“Prajurit TNI tunduk pada peradilan militer atas tindak pidana umum ataupun militer. Pensiun tidak menghapus kewenangan peradilan militer ketika perbuatan dilakukan saat aktif,” ujar hakim membacakan pertimbangan putusannya dalam persidangan, Selasa (19/8/2025).
Dengan demikian, status tersangka Leonardi tetap sah, dan praperadilan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Baca juga: Respons Santai Polda Metro soal Firli Bahuri Lagi-lagi Cabut Gugatan Praperadilan
Kuasa hukum Leonardi, Rinto Maha, menilai keputusan ini menyisakan kejanggalan. Ia mempertanyakan alasan Kejaksaan Agung tetap membawa perkara itu ke peradilan koneksitas, sementara hakim justru menilai seharusnya ditangani di peradilan militer.
“Hakim berpandangan kasus itu harus diperiksa di pengadilan militer, mengapa Kejagung masih menyidangkan perkara di pengadilan koneksitas?” kata Rinto usai persidangan.
Pihaknya juga berpegang pada argumen bahwa penetapan tersangka terhadap Leonardi tidak memiliki dasar hukum kuat.
Menurut Rinto, fakta persidangan menunjukkan tidak ada kerugian negara yang nyata (actual loss) dalam proyek tersebut. Negara disebut belum membayar sepeser pun kepada penyedia, PT Navayo, sehingga tidak ada pengurangan aset atau kas negara.
Baca juga: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan, Status Tersangka Hasto Kristiyanto Sah
“Artinya, unsur kerugian negara tidak pernah terpenuhi,” ucapnya.
Ia menambahkan, yang justru mengalami kerugian adalah pihak penyedia, setelah tagihan mereka melalui Pengadilan Arbitrase Singapura tidak diakui pemerintah, karena tidak memenuhi kontrak.
"Negara tidak rugi, justru penyedia yang dirugikan. Logika hukum jadi terbalik ketika negara tidak kehilangan aset, tapi seseorang dituduh merugikan negara,” ujarnya.
Kasus satelit Slot Orbit 123 ini sebelumnya telah menjerat pejabat lain di Kemenhan. Pada 2023, eks Dirjen Kekuatan Pertahanan Kemenhan, Laksamana Muda TNI (Purn) Agus Purwoto, divonis 12 tahun penjara terkait korupsi penyewaan satelit.
Leonardi ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Mei 2025 terkait pengadaan user terminal di Kemenhan tahun 2016, ketika ia menjabat Kepala Badan Sarana Pertahanan sekaligus pejabat pembuat komitmen.
Dengan putusan praperadilan ini, jalur pembelaan Leonardi semakin menyempit. Namun, tim hukumnya masih bersikukuh bahwa tidak ada kerugian negara dalam perkara tersebut, dan menilai tuduhan yang diarahkan kepadanya cacat secara hukum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan