Selasa, 19 AGUSTUS 2025 • 19:21 WIB

Momen HUT Ke-80 RI, Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi 9 Bulan karena Alasan Ini

Author

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

INDOZONE.ID - Ratusan narapidana penghuni lapas di Indonesia mendapat remisi pada hari HUT ke-80 Republik Indonesia (RI). Salah satunya penerima remisi ini adalah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi

Kepala Humas Lapas Kelas 2 Tangerang, Ratmin, mengungkapkan pengurangan hukuman itu berdasarkan remisi umum empat bulan, remisi dasawarsa 90 hari, dan remisi tambahan lain dua bulan.

"Remisi umum empat bulan, remisi dasawarsa 90 hari dan remisi tambahan donor darah dua bulan," kata Ratmin kepada wartawan, Selasa (19/8/2025).

Baca juga: Mabes Polri Bilang Anak Buah Ferdy Sambo Naik Pangkat Tidak Asal-asalan: Keputusan Wanjakti

Alasan istri dari pecatan jenderal polisi bintang dua tersebut mendapat remisi, adalah berkelakuan baik selama berada di dalam rutan.

"Ya pertimbangannya seluruh WBP yang selama di dalam Lapas berbuat baik dan tidak ada pelanggaran tata tertib WBP tersebut berhak mendapatkan remisi," paparnya.

Sekedar informasi, Putri divonis 10 tahun penjara atas perkara pembunuhan terhadap ajudan Sambo, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Saat dieksekusi, Putri awalnya dijebloskan ke lapas perempuan atau Lapas Pondok Bambu namun, kini dia dijebloskan ke Lapas Kelas 2 A Tangerang. Disisi lain, suaminya sendiri juga sudah dipecat dari institusi kepolisian dan divonis hukuman penjara seumur hidup atas kasus ini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU