Terdakwa kasus OOJ pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan.
INDOZONE.ID - Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, yang juga merupakan mantan anak buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, kini sudah resmi bebas dari penjara.
Dia diketahui terjerat dalam kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Bagian Humas dan Protokoler Ditjen Pas, Edward Eka Saputra. Edward menyebut, Hendra Kurniawan sudah resmi bebas sejak 2 Juli 2024 lalu.
"Yang bersangkutan telah mendapatkan pembebasan bersyarat pada tanggal 2 Juli 2024," kata Edward kepada wartawan, Selasa (6/8/2024).
Baca Juga: Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ajukan Banding, Siap Lawan Vonis Kasus CCTV Sambo
Setelah bebas bersyarat, Hendra Kurniawan saat ini tengah melakukan bimbingan dari Bapas Kelas I Jakarta Selatan.
"(Hendra Kurniawan) akan melanjutkan pembimbingan dibawah pengawasan Bapas Klas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026," ucapnya.
Baca Juga: Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Perintangan Penyidikan Pembunuhan Yosua
Perlu diketahui, pemecatan jenderal polisi bintang satu tersebut diadili usai terlibat OOJ kasus kematian Brigadir Yoshua Hutabarat.
Hendra Kurniawan saat itu divonis pidana penjara tiga tahun dan denda Rp20 juta subsider tiga bulan penjara.
Dalam sengkarut kasus kematian Brigadir J, sejumlah anggota Polri lainnya, mulai dari anggota Polres Metro Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, maupun Divisi Propam Polri, yang saat itu di bawah pimpinan Ferdy Sambo terseret, lantaran dinilai melakukan OOJ.
Alhasil, di antara mereka diberikan sanksi dari Polri hingga sanksi terberatnya, yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan sebagai anggota Polri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan