Senin, 11 AGUSTUS 2025 • 20:30 WIB

Polisi Tangkap Anggota Grup FB Cowok Manly Sidoarjo, Kerap Tawarkan Tindak Asusila Sesama Jenis

Author

Ilustrasi penyuka sesama jenis. (Dok. Freepik)

INDOZONE.ID - Tiga orang laki-laki anggota grup Facebook 'Cowok Manly Sidoarjo', ditangkap apparat Polresta Sidoarjo. Ketiga disinyalir kerap memberikan penawaran tindak asusila sesama jenis pada anggota grup lainnya.

"Grup Facebook bernama 'Cowok Manly Sidoarjo' isinya adalah para lelaki penyuka sesama jenis. Tiga orang yakni AY, RM, dan SM, aktif menawarkan jasa tindak asusila kepada para anggota grup lainnya," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing di Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (11/8/2025).

Dia menjelaskan, dari pemeriksaan yang dilakukan, diketahui grup 'Cowok Manly Sidoarjo' memiliki ribuan anggota yang memiliki ketertarikan pada sesama jenis. Grup tersebut menyajikan konten tindak asusila, serta penawaran jasa tindak asusila sesama jenis.

Baca juga: Artis Rayyan Akui Peras Pasangan Sesama Jenis, Uangnya Buat Biaya Hidup

Adapun dari pemeriksaan terhadap ketiga anggota grup yang ditangkap, mereka mengaku ikut bergabung untuk mendapat kenalan baru yang mau diajak berhubungan badan sesama jenis.

Ketiganya, kata Tobing, juga aktif membuat video asusila, yang turut dibagikan pada sesama anggota grup tersebut.

Hingga kini polisi masih mendalami kasus tersebut guna memastikan keterlibatan pihak-pihak lain, serta demi mencegah tindakan serupa dapat dicegah di masa mendatang.

“Kami mengimbau masyarakat agar menghindari aktivitas kesusilaan dan kami akan menindak tegas para pelaku yang telah melakukan perbuatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban di masyarakat," kata Tobing.

Baca juga: Heboh Grup Facebook Bertema LGBT di Makassar, Diduga Bahas Hubungan Sesama Jenis

Ia juga meminta para orang tua untuk terus berperan aktif dalam mengedukasi anak-anaknya, sehingga dapat tumbuh menjadi manusia yang baik dan bermoral serta menjauhi tindakan kesusilaan.

Terhadap ketiga pelaku, penyidik Polresta Sidoarjo menjerat mereka dengan Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 29 dan Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1 miliar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU