Sabtu, 02 AGUSTUS 2025 • 14:06 WIB

MPR Apresiasi Langkah Presiden Prabowo Subianto Beri Amnesti dan Abolisi

Author

Presiden Prabowo Subianto umumkan gaji hakim naik hingga 280 persen di 2025. (Dok. Humas Setpres)

INDOZONE.ID - Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti untuk 1.116 narapidana, termasuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, dan abolisi kepada eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Pemberian amnesti dan abolisi itu  pun disetujui oleh DPR RI. Alhasil, Hasto serta Tom Lembong pun bebas, pada Jumat 1 Agustus 2025, malam WIB.

Tom Lembong bebas dari Rutan Cipinang. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Pemberian amnesti dan abolisi dari Presiden Prabowo pun diapresiasi oleh MPR RI. Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua MPR, AM Akbar Supratman.

Menurut Akbar, langkah Presiden Prabowo tersebut menunjukkan keinginannya untuk menjaga keutuhan dan kepentingan bangsa Indonesia.

Baca juga: Tom Lembong Anggap Abolisi Tak Cuma Bebaskan Fisik, tapi Pulihkan Nama Baiknya

"Keputusan ini dilakukan Presiden Prabowo demi menjaga keutuhan dan kepentingan bangsa,” ujar Akbar dalam keterangan tertulis di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Sabtu (2/8/2025).

Selain itu, Akbar pun mengapresiasi sikap Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, yang merespons positif permohonan pemberian amnesti serta abolisi dari Presiden Prabowo.

“Prof Dasco menunjukkan perhatian besar terhadap pentingnya penegakan hukum yang adil, dengan tetap mempertimbangkan kepentingan nasional secara menyeluruh,” jelas Akbar.

Alasan Presiden Prabowo Subianto Beri Amnesti dan Abolisi

Dijelaskan oleh Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, pemberian amnesti dan abolisi kepada Hasto serta Tom Lembong berdasarkan pertimbangan tertentu.

“Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden (Prabowo Subianto) adalah Menteri Hukum. Surat permohonan Menteri Hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi, saya yang tanda tangan,” katanya.

Seperti yang diungkapkan Wakil Ketua MPR, Supratman menyebut pertimbangan pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden Prabowo, adalah untuk kepentingan bangsa serta negara.

Baca juga: Senyum Sumringah Tom Lembong usai Dinyatakan Bebas Lantaran Menerima Abolisi dari Presiden Prabowo Subianto

“Kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa dan sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen politik, kekuatan politik, yang ada di Indonesia,” ucapnya.

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, bebas dari Rutan KPK. (ANTARA/Rio Feisal)

Tak cuma itu, ia pun menjelaskan, bahwa ada pertimbangan subjektif di balik pemberian amnesti dan abolisi kepada Hasto serta Tom Lembong, yaitu kontribusi mereka kepada negara.

“Yang bersangkutan juga punya punya prestasi ataupun punya kontribusi kepada Republik,” katanya.

Supratman menegaskan, bahwa pemberian amnesti dan abolisi ini kepada Hasto serta Tom Lembong murni berdasarkan kajian hukum.

Sebelumnya, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara karena kasus dugaan korupsi importasi gula. Di sisi lain, Hasto divonis 3,5 tahun penjara karena kasus suap penggantian antarwaktu Harun Masiku.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU