INDOZONE.ID - Aksi perampokan menimpa rumah seorang wanita di kawasan Kampung Bojong Jaya, Desa Samudra Jaya, Tarumajaya Kabupaten Bekasi.
Dalam aksinya, para pelaku mengancam akan menggorok korban. Para pelaku berhasil menggasak dua motor milik korban.
Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke kantor polisi. Aksi perampokan ini terjadi pada pertengahan Juli 2025, tepatnya malam hari.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, kejahatan ini telah direncanakan beberapa hari sebelumnya oleh salah satu pelaku bernama MN yang sempat datang ke rumah korban dua hari sebelum peristiwa terjadi," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).
Baca juga: Komplotan Pelaku Perampokan Agen BRILink di Pringsewu Lampung Ditangkap
Pada malam harinya, keempat pelaku antara lain berinisial NM (50) dan SH (47), yang berperan sebagai eksekutor, serta MN (44) dan S (38), beraksi dengan cara masuk melalui jendela kamar belakang.
Para pelaku menyamarkan identitas dengan menggunakan mukena korban, lalu mengambil pisau yang ada di rumah tersebut.
"Pelaku menodongkan pisau ke leher korban sambil berkata 'Diam, jangan teriak. Kalau teriak saya gorok leher kamu.' Sementara itu, SH menutup mata dan mulut korban menggunakan lakban bening," ungkap Mustofa.
Aksi perampokan berjalan dengan mulus. Mereka berhasil menggasak dua unit sepeda motor, yakni Honda Vario 125 dan Yamaha N-Max serta satu ponsel merek Infinix.
Barang Hasil Curian Langsung Dijual
Keesokan harinya, tersangka NM dan SH menukar tambah motor Vario hasil curian dengan Honda BeAT dan uang Rp500 ribu di daerah Semper, Jakarta Utara. Nmax dijual dengan harga Rp3 juta dan ponsel Rp1 juta ke orang yang tidak dikenal.
Baca juga: Perampokan Mobil Taksi Online di PIK 2, Sopir Dibunuh hingga Jasad Dibuang ke Kali
Singkat cerita, para pelaku berhasil diringkus pihak berwajib. Motif dari aksi perampokan itu, tidak lain adalah ekonomi.
"Kami memastikan para pelaku kejahatan, terutama yang menggunakan kekerasan, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka NM dan SH dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara MN dan S dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun kurungan penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan