INDOZONE.ID - Pengacara Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengapresiasi abolisi yang diterima kliennya.
Tom Lembong terjerat kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada dar2015-2016.
Karena kasus tersebut, eks menteri perdagangan (mendag) itu pun divonis pidana selama 4,5 tahun penjara. Selain itu, ia juga didenda Rp750 juta yang jika tidak dibayar, subsider pidana kurungan selama 6 bulan.
Namun, berkat abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto dan disetujui oleh DPR RI, Tom Lembong segera bebas.
Perlu diketahui, abolisi adalah penghapusan proses hukum seseorang yang sedang berjalan/baru akan berlangsung. Abolisi diberikan kepada terpidana perorangan.
Baca juga: DPR Setujui Permohonan Pemberian Abolisi pada Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto
Sementara itu, Ari menjelaskan, bahwa akan menggelar rapat lebih dulu untuk menentukan sikap atas abolisi ini. Sebab, ada akibat hukum dari pemberian abolisi tersebut.
"Karena ada akibat-akibat hukumnya apa dari abolisi itu, kita harus membahas dulu," kata Ari, dikutip ANTARA, Jumat (1/8/2025).
Selain itu, Ari mengaku akan mengabarkan pemberian abolisi tersebut secara langsung kepada Tom Lembong.
"Kita juga akan ngomong ke Pak Tom besok, pasti," kata dia.
Sebelumnya, persetujuan pemberian abolisi terhadap Tom Lembong, diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 31 Juli 2025, malam WIB.
"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong," jelas Sufmi Dasco.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA