INDOZONE.ID - Kasus dugaan korupsi kredit PT Sritex makin melebar. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan delapan orang tersangka baru dalam perkara ini pada Senin, 21 Juli 2025.
Langkah ini diambil setelah tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM PIDSUS), menemukan cukup bukti adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemberian fasilitas kredit.
"8 orang Tersangka tersebut ditetapkan karena ditemukan alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten serta PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk," kata Direktur Penyidikan JAM PIDSUS, Nurcahyo Jungkung Madyo dikutip dari laman Kejagung, Selasa (22/7/2025).
Baca juga: Geledah 6 Lokasi, Kejagung Sita Rp2 Miliar dari Rumah Bos Sritex
Total Kerugian Capai Rp 1 Triliun Lebih
Berdasarkan hitung-hitungan sementara, perbuatan para tersangka telah menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.
"Kerugian negara kurang lebih sebesar Rp1.088.650.808.028 yang saat ini sedang dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," ujar Nurcahyo.
Penyidikan kasus ini dibagi menjadi dua klaster utama.
Klaster pertama fokus pada tiga bank daerah. Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng.
Sementara klaster kedua menyasar dugaan korupsi kredit sindikasi dari Bank BNI, BRI, dan LPEI (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia).
Ada Indikasi Kickback ke Pejabat Bank
Nurcahyo juga menyebut ada dugaan praktik persekongkolan dalam proses pencairan kredit ke PT Sritex.
"Jadi di proses penyidikan, hal tersebut (keuntungan pribadi, red) masih didalami. Tapi rangkaian proses penyidikan ini tentunya ada indikasi kick back kepada pejabat bank," jelasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan atau keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana.
Siapa Saja Delapan Tersangka Baru Ini?
Berikut daftar nama dan jabatan delapan orang yang kini menyandang status tersangka:
1. AMS – Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006–2023
2. BFW – Direktur Kredit UMKM & Direktur Keuangan PT Bank DKI (2019–2022)
3. PS – Direktur Teknologi & Operasional PT Bank DKI (2015–2021)
4. YR – Direktur Utama PT Bank BJB (2019–Maret 2025)
5. BR – SEVP Bisnis PT Bank BJB (2019–2023)
6. SP – Direktur Utama PT Bank Jateng (2014–2023)
7. PJ – Direktur Bisnis Korporasi & Komersial PT Bank Jateng (2017–2020)
8. SD – Kepala Divisi Bisnis Korporasi & Komersial PT Bank Jateng (2018–2020)
Semua Ditahan, Kecuali Satu Orang
Kejagung melakukan penahanan terhadap delapan tersangka tersebut selama 20 hari di beberapa rutan, antara lain Rutan Salemba, Rutan Kejari Jakarta Selatan, dan Rutan Kejagung.
“Terhadap tersangka YF, ini salah satu tersangka dari 8 tadi, ini dilakukan penahanan kota karena kondisi kesehatannya yang tidak memungkinkan,” kata Nurcahyo.
Sudah 175 Saksi Diperiksa
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menambahkan bahwa tim penyidik telah memeriksa 175 saksi dan satu orang ahli dalam perkara ini.
Pemeriksaan saksi terus berlanjut untuk menguatkan bukti serta memperjelas aliran dana dalam skema kredit yang kini berujung kasus korupsi besar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kejagung