Sabtu, 19 JULI 2025 • 16:53 WIB

Miris! Pria di Jaksel Lecehkan Keponakan Sendiri, Parahnya Konten Asusilanya Disebar

Author

konferensi pers 3 kasus di Mapolda Metro Jaya. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

INDOZONE.ID - Seorang pria berinisial HOC (49) kini harus berurusan dengan Polda Metro Jaya usai mengunggah konten bermuatan asusila. Parahnya, objek dalam konten tersebut rupanya keponakan dari pelaku itu sendiri.

"Ini merupakan informasi dari NCMEC US, National Center of Missing and Exploitation Children yang memberikan informasi kepada Direktorat Siber, kemudian ditindaklanjuti dan ditangkaplah pelaku dan diungkaplah perkara ini oleh Direktorat Siber," kata Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (19/7/2025).

Baca juga: Guru Madin di Demak Didenda Rp25 Juta, Wagub Jateng Beri Perlindungan

Dalam kesempatan yang sama, PLH Kasubdit 1 Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Langgak Putra mengatakan pihaknya sudah berhasil menangkap pelalu dalam kasus ini pada 3 Juni 2025 yang lalu. Pelaku ditangkap usai melakukan pengunggahan konten porno

"Adanya seseorang yang melakukan pengunggahan konten berisi asusila dan korban dari asusila tersebut adalah anak di bawah umur, yang dilakukan oleh akun Google Mail Suryadharma89, tapi setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut ternyata nama ini palsu," ungkapnya.

Baca juga: BGN Dorong Pendidikan Gizi Masuk Kurikulum Sekolah, Ternyata Ini Tujuannya!

Sedangkan objek asusila tidak lain adalah keponakan dari tersangka itu sendiri. Korban diketahui masih dibawah umur.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang ITE sekaligus UU Pornografi. Tersangka kini terancam hukuman belasan tahun penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU