Konferensi pers kasus pria difabel lecehkan 2 anak dibawah umur. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
INDOZONE.ID - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus pelecehan seksual oleh seorang pria difabel berinisial C (34) yang dilakukan secara berulang-ulang.
Korban diketahui merupakan dua anak di bawah umur. Parahnya, aksi pelaku dilakukan disertai dengan dokumentasi foto dan video.
Konferensi pers kasus pria difabel lecehkan 2 anak dibawah umur. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
"Subdit 2, Reserse Siber Polda Metro Jaya telah mengungkap kejahatan pornografi anak dan asusila. Mengamankan satu orang pelaku inisial C yaitu pada hari Rabu tanggal 16 Juni di Provinsi DKI Jakarta," kata Kasubdit 4 Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (19/7/2025).
"Perbuatan ini sudah dilakukan kurang lebih tujuh sampai delapan tahun yang lalu. Korban saat ini sudah berumur 15 tahun dan peristiwa pidana ini terjadi kurang lebih pada saat korban berumur enam atau tujuh tahun. Jadi, karena lama korban juga belum dapat mengingat pasti secara spesifik kapan terjadi," ucap Herman.
Baca juga: Duh! Wanita Jadi Korban Pelecehan di Pesawat, Dilakukan saat Baru Take Off!
Modusnya, tersangka mengajak korban masuk ke rumah, tepatnya kamar tersangka. Di sana, tersangka melakukan pelecehan, lalu mendokumentasikannya.
"Pelaku meraba-raba dan juga merekam dengan menggunakan handphonenya untuk kepentingan pribadinya untuk mengeksplorasi atau menikmati secara pribadi dan terhadap korban NM dari pengakuan pelaku dan juga keterangan korban sudah disetubuhi lebih dari lima kali," kata Herman.
Kepada polisi, tersangka mengaku mendokumentasikan korban dengan dalih untuk kepentingan dan konsumsi pribadi.
Aksi bejat pelaku tersimpan sejak lama, tidak diketahui oleh orang tua korban.
"Ini baru saja terungkap dan diketahui oleh orang tuanya setelah kita menangkap pelaku. Jadi, peristiwa ini sudah lama, sudah disetubuhi juga lebih dari lima kali dan baru bisa terungkap sekarang," paparnya.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal terkait Undang-Undang ITE. Tersangka kini terancam hukuman penjara belasan tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan