Jaringan Narkoba Majene Terkuak, Polisi Amankan Pria Berinisial SM dengan Sejumlah Barang Bukti
INDOZONE.ID - Seorang pria berinisial SM (40) di Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap polisi. SM ditangkap usai pengembangan dari AM saat tertangkap tangan membawa narkotika.
"Dari hasil interogasi AM saat ditangkap, dia mendapatkan narkotika jenis sabu dari SM," kata Kasat Narkoba Polres Majene, Iptu Japaruddin, Jumat (18/7/2025).
Iptu Japaruddin mengatakan, AM ditangkap di wilayah Majene, pada Selasa (15/7) lalu. AM saat itu tertangkap tangan membawa narkotika dan mengakui barang haram tersebut didapatkan dari SM.
Baca juga: Bareskrim Gagalkan Peredaran 27 Kg Sabu di Riau: Diselundupkan Pakai Speedboad
Mengantongi informasi pelaku, Satresnarkoba Polres Majene kemudian bergegas melakukan penyelidikan lanjutan.
"Petugas berhasil menggerebek dan mengamankan SM di kediamannya di Kabupaten Polewali Mandar," ujar Iptu Japaruddin.
Dalam penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 1 sachet plastik bening berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 1 unit handphone, 1 bungkus rokok dan 84 lembar plastik sachet kosong.
Baca juga: Polisi Tangkap 1 Pelaku Lagi Kasus Viral Tawuran hingga Jarah Warung di Jakpus
Selanjutnya, SM alias Salim dibawa ke Mapolres Majene untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut.
Iptu Japaruddin menegaskan, akan terus melakukan penindakan dan pengawasan untuk menekan peredaran narkoba di daerah ini.
"Sinergi dengan masyarakat sangat kami harapkan," tegasnya.
Baca juga: Komisi IV DPR Minta Pemerintah Tindak Tegas Pelaku Beras Oplosan: Sudah Keterlaluan!
Ia menambahkan, Polres Majene tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika, dan berkomitmen penuh dalam menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
"Upaya penindakan ini adalah bagian dari langkah berkelanjutan jajaran Polres Majene dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat," terangnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Press Release