Jumat, 18 JULI 2025 • 13:32 WIB

Bareskrim Gagalkan Peredaran 27 Kg Sabu di Riau: Diselundupkan Pakai Speedboad

Author

Tampang pelaku penyelundupan sabu di Riau. (Istimewa) Tampang pelaku penyelundupan sabu di Riau. (Istimewa)

INDOZONE.ID - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran narkotika dengan berat 27 kg. Narkotika ini digagalkan saat diselundupkan via laut menggunakan speedboad di Riau.

"Pada Minggu, 11 Juli 2025 sekira jam 07.30 WIB, Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapat informasi bahwa akan ada penyeludupan narkoba jenis sabu di Perairan Bengkalis," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (18/7/2025).

Mendapat informasi tersebut, Bareskrim Polri langsung melakukan pendalaman dan menditeksi sabu itu dibawa menggunakan speedboad di perbatasan perairan Malaysia-Indonesia. Tim kemudian membuntuti speedboad tersebut yang mengarah ke Pantai Penurun.

Baca juga: Tangkap 4 Polisi Nunukan Terlibat Narkoba, Bareskrim Polri Siapkan Sanksi Pidana dan Pemecatan

"Sampai di Pantai Penurun, Desa Muntai, Bantan, Bengkalis, Riau namun, target tersebut berhasil melarikan diri dan tim berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga tas ransel yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 27 kg brutto," ungkap Eko Hadi.

Barbuk penyelundupan sabu di Riau. (Istimewa)

Tak puas meski berhasil menyita puluhan kg sabu, polisi terus melakulan pendalaman hingga pada  16 Juli 2025, tim mendapat informasi keberadaan pelaku. Total ada dua tersangka yang berhasil ditangkap.

"Dari interogasi tersangka dia diajak memjemput barang tersebut ke Malaysia oleh saudara AS yang saat ini masih dalam lidik," kata Eko Hadi.

Baca juga: Karhutla di Kampar Riau Capai 30 Hektare, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Lahan

Hingga saat ini, Bareskrim Polri masih terus mengembangkan kasus tersebut. Polisi juga masih mencari pelaku-pelaku lainnya dalam kasus tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU