Barang bukti sabu yang disita. (Istimewa)
INDOZONE.ID - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga orang pelaku berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Ketiganya ditangkap usai adanya informasi peredaran sabu di area AEON Mall BSD.
"Kami dari Subdit 3 berhasil mengamankan tersangka inisial S, J dan R di Tangerang dengan barang bukti sabu bruto 3 kilogram," kata Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Deny Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (10/7/2025).
Pengungkapan ini bermula dari masuknya informasi ke polisi berkaitan dengan adanya aktivitas transaksi narkoba di area Lobby Mall BSD. Mendapat informasi tersebut, Polda Metro Jaya melakukan pendalaman beberapa hari.
"Setelah melakukan pemantauan sejak 8 Juli 2025, Subdit 3 mengamankan dua pelaku yakni S dan J sehari setelahnya," ungkapnya.
Baca juga: Berpesta Sabu, Tiga Warga Lampung Tengah Ditangkap, Pemilik Rumah Buron
Dari penangkapan ini, sabu yang dibungkus plastik berwarna emas berhasil disita. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengarah menangkap tersangka ketiga berinisial R. Digeledah apartemen R di kawasan Apartemen Sky House, Tangerang Selatan, sabu kembali ditemukan.
"Polisi mengamankan R di lokasi tersebut bersama dua paket sabu lainnya yang masing-masing seberat lebih dari satu kilogram," kata Deny.
Baca juga: Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Narkoba di Bojong Gede, Sabu 1,9 Kg Disita
Sekarang, ketiga pelaku sudah berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolda Metro Jaya. Polisi sendiri saat ini masih terus mengembangkan kasus tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Wawancara