INDOZONE.ID - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat pelaku penculikan, pengeroyokan dan pemerasan terhadap seorang pria berinisial ASR (44). Modusnya dengan cara menolong korban memiliki utang.
Peristiwa ini bermula pada 25 Juni 2025 siang di kawasan Mampang, Jakarta Selatan. Awalnya, korban dihampiri tiga pelaku yang tidak dikenal dan memaksa korban untuk masuk kedalam mobil.
"Di dalam mobil korban diikat dengan borgol dan dituduh memiliki utang dan menerima kekerasan fisik sehingga," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Marasabessy dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (5/7/2025).
Baca juga: Penculik Anak Tetangga di Pasar Rebo Sekap Korban Selama 4 Hari hingga Diperkosa
Akibatnya, korban mengalami luka memar di tubuhnya. Tidak sampai disitu, para pelaku menguras rekening korban sebesar Rp 3,5 juta.
Singkat cerita, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Tak butuh waktu lama, Resmob Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat pelaku.
"Tim melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil mengamankan empat orang pelaku," ungkap Ressa.
Baca juga: Polisi Tangkap Penculik Bocah 13 Tahun di Pasar Rebo Jaktim, Kaki Pelaku Ditembak
Keempat pelaku antara lain berinisial MD (40), AM (48), M (40) dan LM (37). Mereka memiliki peran berbeda-beda mulai dari menganiaya korban sampai menguras uang korban.
"Barang bukti disita satu unit mobil Alya dan uang tunai senilai Rp 260 ribu," paparnya.
Kini, para pelaku sudah berada di kantor polisi. Polda Metro Jaya sendiri masih terus menyelidiki kasus tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan