INDOZONE.ID - Jajaran Satreskrin Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap tujuh pelaku yang tergabung ke dalam sindikat perampok antar kota antar provinsi. Mereka ditangkap usai menggasak dua rumah mewah di kawasan Jakarta Barat.
Aksi terakhir mereka berlangsung pada Jumat, 6 Juni 2025 lalu usai menggerebek dua rumah di kawasan Kedoya Selatan dan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Sebanyak tujuh pelaku berhasil ditangkap beberapa waktu lalu.
"Empat pelaku yang tergabung dalam sindikat ini merupakan residivis," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).
Baca juga: Polisi Bongkar Sindikat Oplosan Gas Elpiji 3 Kg di Jakarta, Negara Rugi Rp16,8 Miliar!
Identitas Tersangka
Para tersangka antara lain berinisial W alias S, P alias J, M alias T dan SHS alias merupakan residivis dengan hukuman penjara dengan waktu yang berbeda-beda. Tersangka lainnya yakni S alias Z, PP alias P dan AA alias A.
"Barang bukti yang berhasil diamankan, enam obeng besar, dua buah obeng kecil, satu kunci L, satu buah tang, satu mesin gerindra, satu linggis besar, satu kotak perhiasan, satu berangkas, tujuh unit telepon genggam dan satu tv 43 inci," bebernya.
Modus dari sindikat ini dengan cara mengincar rumah-rumah kosong. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung mengungkap jika sindikat ini saling berkoordinasi melalui WhatsApp.
Baca juga: Duh! 4 Wanita Ini Ternyata Sindikat Pencuri Lintas Provinsi Berhasil Diciduk Polres Kediri
Mereka Ngapain Aja?
"Jadi untuk aktivitasnya mereka bertiga, berempat mereka satu mobil kemudian ada yang membantu membuka brankas ini memanggil pelaku yang satu. Untuk menjual hasil curian pelaku yang lainnya ditugasi. Itulah kerjanya tim mereka seperti itu," kata Arfan.
"Jadi contoh hal di dua tersebut pukul 09.00 WIB di belakang Metro TV, Kebon Jeruk, selanjutnya mereka langsung melakukan kegiatan di Duri. Jadi dalam satu hari dua TKP. Jadi mereka adalah spesialis antar provinsi antar kota," pungkas Arfan
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Wawancara