Ilustrasi gas elpiji. (ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah)
INDOZONE.ID - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri baru saja berhasil membongkar kasus pengoplosan gas elpiji ukuran tabung 3 kg ke 12 kg di wilayah Karawang dan Semarang. Dari dua case kasus tersebut, keuntungan para tersangka mencapai Rp4 miliar lebih dari aktivitas ini.
Pengungkapan ini dilakukan beberapa waktu yang lalu. Menariknya, sindikat yang bermain bukanlah sindikat biasa lantaran mereka beraksi di pangkalan gas.
"Nah ini cukup menarik, biasanya orang beli dari pangkalan baru disuntik atau dibindahkan ke tabung non-subsidi, nah ini pangkalan sendiri yang bermain," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin seperti dikutip pada Selasa (6/5/2025).
Kasus pertama terjadi di pangkalan gas di Dusun Kerajaan RT 007 RW 02, Kelurahan Pasir Mukti, Kecamatan Telaga Sari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Dalam kasus ini, sebanyak satu pelaku berinisial TN alias E yang berperan sebagai penyuntik isi gas berhasil ditangkap.
"Untuk di TKP Karawang kita sudah menyita 386 tabung gas (yang dioplos) dengan rincian 254 tabung gas 3 kilo, 38 tabung gas 5,5 kilo, dan 94 tabung gas 12 kilo," ucapnya.
Sedangkan case kedua yakni di pangkalan gas di di Jalan Perintis Kemerdekaan nomor 24, Kelurahan Budak Payung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah yang dilakukan oleh tiga pelaku antara lain berinisial FZSW alias A selaku pemodal serta DS, dan KKI yang berperan sebagai 'Dokter' atau penyuntik gas tersebut.
Dari hasil kedua pengungkapan itu, sebanyak 155.634 tabung gas sudah berhasil mereka oplos.
Untuk akumulasi keuntungan dari aktifitas dua kelompok yang melanggar pidana ini juga terbilang sangat besar mencapai sekitar Rp4,2 miliar.
"Total gas yang telah disuntik sejauh melakukan perbuatan adalah sejumlah 155.634 tabung dan subsidi yang diberikan pemerintah adalah Rp36.000 sehingga negara telah kehilangan subsidi elpiji sebesar Rp5.602.824.000," kata Nunung.
Atas perbuatanya, para tersangka dijerat dengan pasal 40 ayat 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan tersebut, atas perubahan ketentuan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman pidana paling lama enam tahun dan denda paling banyak 60 miliar rupiah.