Press conference penagpakan sindikat pencuri di Kediri. (Istimewa)
INDOZONE.ID - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri, Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah Swalayan. Tersangkanya merupakan empat wanita yang merupakan satu kelompok.
Aksi komplotan spesialis pencurian di pusat perbelanjaan Kota Kediri itu sempat terekam kamera CCTV dan viral di media sosial. Dari kasus itu, empat pelaku berhasil ditangkap antara lain NI (50) dan D (60) asal Kota Surabaya, M (49) asal Tuban dan SS (32) asal Gorontalo.
Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat Kota Kediri yang sempat diresahkan adanya komplotan spesialis pencurian yang beraksi di Swalayan Kota Kediri
"Potongan rekaman CCTV saat para tersangka beraksi, viral di media sosial pada Sabtu 7 Juni 2025) yang lalu," kata Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (14/6/2025).
Baca juga: Sindikat Tipu-Tipu Catut PT Taspen Ternyata Berskala Internasional, Polisi: Libatkan WNA
Mendapat informas tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak melakukan pendalaman hingga berhasil menangkap para pelaku. Sedangkan modus operandi dalam kasus ini mulai dari tersangka NI dan D berada samping kanan kiri korban di Golden Swalayan Kota Kediri.
Sedangkan, tersangka M berjalan menuju area korban untuk mengelabuhi korban dan tersangka SS berperan mengalihkan perhatian serta melihat kondisi sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Selanjutnya, tersangka NI melihat korban sudah mulai lengah dan membuka resleting tas korban hingga didapatkan dompet korban.
"NI kemudian mengambil dot bayi dan diletakkan kembali di bagian barang beras yang dijual di golden swalayan," ucapnya.
Usai melancarkan aksinya, keempat tersangka yang berhasil menggasak dompet korban langsung keluar bergeser ke kasir untuk berpindah ke Kediri Mall.
Baca juga: Empat Anggota Geng Motor Diringkus Resmob Polda Sulsel, Terlibat Pencurian dengan Kekerasan
"Komplotan ini berawal dari Kota Surabaya dan bergeser menuju Kota Kediri untuk melancarkan aksinya dengan menyewa grab offline," ujarnya.
Setibanya di Kota Kediri, tersangka bersama-sama melaksanakan aksinya di Mall yang satu, dilanjutkan ke swalayan dan Mall yang ada di Jalan Hayam Wuruk.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal pencurian pemberatan yakni Pasal 363 KUHP atau Pasal 362 dengan hukuman penjara 7 tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: