INDOZONE.ID - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membantah tegas isu yang menyebutkan bahwa tanah yang belum bersertifikat hingga 2026, akan diambil negara.
Isu ini beredar luas di masyarakat melalui grup-grup WA keluarga, terutama terkait dengan status girik, verponding, dan letter C, yang dianggap tidak berlaku lagi.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan berpotensi menyesatkan.
"Informasi terkait tanah girik yang tidak didaftarkan hingga 2026 nanti tanahnya akan diambil negara itu tidak benar,” ujar Asnaedi di Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Asnaedi menjelaskan bahwa dokumen seperti girik, verponding, dan surat-surat lama lainnya, bukanlah bukti kepemilikan yang sah, melainkan petunjuk adanya penguasaan atau kepemilikan di masa lalu.
Status Girik Masih Diakui, Tapi Harus Didaftarkan
Namun, dokumen-dokumen tersebut tetap bisa dijadikan dasar untuk konversi menjadi hak atas tanah yang diakui negara melalui proses pendaftaran.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada upaya perampasan tanah oleh negara, selama masyarakat masih menguasai tanahnya dan memiliki dasar penguasaan seperti girik.
Asnaedi menjelaskan, UU Nomor 5/1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menyebutkan bahwa tanda kepemilikan hak lama seperti girik, dapat menjadi bukti untuk pengakuan, penegasan dan konversi sesuai peraturan.
“Kalau tanahnya masih ada, giriknya masih ada, dan yang bersangkutan masih menguasai tanahnya, tidak ada alasan negara mengambil tanah tersebut,” kata Asnaedi.
Tenggat Waktu 2026 Bukan untuk Merampas Tanah
Penegasan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, khususnya Pasal 96, yang menyebut bahwa tanah bekas milik adat wajib didaftarkan paling lama lima tahun sejak aturan berlaku.
Artinya, pada tahun 2026 seluruh tanah bekas milik adat diupayakan telah memiliki sertifikat resmi.
Namun, batas waktu tersebut tidak berarti tanah yang belum bersertifikat akan otomatis diambil negara.
Meski demikian, Kementerian ATR/BPN mendorong masyarakat yang masih memegang girik atau bukti penguasaan lama untuk segera mendaftarkan tanahnya ke kantor pertanahan setempat, guna memperoleh sertifikat sebagai bukti kepemilikan yang sah dan kuat secara hukum.
"Masyarakat tidak perlu khawatir, karena ini justru jadi momentum agar masyarakat segera menyertifikatkan tanahnya. Negara hadir untuk memberikan kepastian hukum, bukan mengambil hak masyarakat,” katanya.
Untuk menghindari disinformasi, masyarakat diminta untuk mencari informasi resmi hanya dari kanal milik Kementerian ATR/BPN. Kamu bisa melakukannya melalui saluran-saluran berikut ini.
- Website resmi: www.atrbpn.go.id
- Media sosial resmi: @atrbpn di berbagai platform
- Hotline pengaduan: 0811-1068-0000
Asnaedi menutup pernyataannya dengan imbauan agar masyarakat tidak termakan hoaks dan tetap proaktif menjaga hak kepemilikan tanahnya melalui prosedur resmi yang disediakan pemerintah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA