Jumat, 27 JUNI 2025 • 11:00 WIB

Pria di Bekasi Hajar Ibu Secara Brutal Usai Ogah Pinjam Motor ke Tetangga, Ujungnya Dibui

Author

Konferensi pers anak aniaya ibu di Bekasi. (Dok. Istimewa)

INDOZONE.ID - Seorang pria berinisial MI (23) harus mendekam di hotel prodeo milik Polres Metro Bekasi Kota usai menganiaya ibunya sendiri, MS (46). 

Penganiayaan brutal dilakukan hanya karena sang ibu menolak permintaan anaknya untuk meminjam sepeda motor ke tetangga.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis 19 Juni 2025, sekira pukul 12.30 WIB, di kediaman mereka kawasan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Saat itu, pelaku mendatangi korban, lalu meminta ibunya meminjam motor ke tetangga.

"Korban menolak permintaan tersangka karena korban merasa tidak enak terlalu sering meminjam," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (26/6/2025).

Tersangka murka, lalu menyerang korban dengan melempar bangku ke arah korban. Pelaku kemudian mengambil sandal dan memukul korban tepat pada bagian kepala secara berulang-ulang hingga tersungkur.

Baca juga: Polda Metro Sebut Bekasi Jadi Wilayah Terbanyak Peredaran Gelap Narkotika

"Setelah itu tersangka menarik kerudung korban menggunakan tangan kanan hingga sobek. Setelah itu tersangka memukul kepala korban satu kali kemudian punggung korban satu kali," ucapnya.

Kurang puas, sang anak sempat masuk ke dalam rumah dan mengambil sebilah pisau, kemudian menodongkan ke arah korban. Saksi yang melihat kejadian itu, langsung mengamankan pelaku.

"Kemudian saksi JA datang bersama dua sekuriti komplek dan langsung mengamankan tersangka serta membawa membawa tersangka ke Polsek Rawalumbu," paparnya.

Atas perbuatannya, kini sang anak ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 44 ayat 1, ayat 4 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU