Tragedi Bom Bali 2002 (afp.gov.au)
INDOZONE.ID - Penerapan pidana mati di Indonesia senantiasa menjadi sorotan publik dan memicu diskusi hangat di tengah masyarakat.
Sebagai bentuk vonis hukum tertinggi, hukuman mati umumnya dijatuhkan oleh majelis hakim kepada pelaku kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang dampaknya sangat meresahkan atau menelan banyak korban jiwa.
Mengamati kembali deretan kasus besar yang berujung pada vonis mati memberikan gambaran mendalam mengenai penegakan hukum di Tanah Air.
Informasi hukum ini sangat penting agar kamu semakin memahami perjalanan sejarah peradilan nasional.
Baca juga: Sudaryono Tegaskan Program Makan Bergizi Gratis Harus Transparan: Tak Ada Lagi Rapat Rahasia
Tragedi Bom Bali I pada tahun 2002 yang menewaskan 202 korban jiwa, menjadi salah satu catatan kelam kejahatan terorisme di Indonesia.
Tiga dalang utamanya, yaitu Amrozi, Ali Gufron (Mukhlas), dan Imam Samudra, dijatuhi vonis mati oleh pengadilan dan resmi dieksekusi oleh regu tembak di Pulau Nusakambangan pada November 2008.
Aksi peledakan yang menyasar kawasan Kuta tersebut menimbulkan dampak trauma mendalam serta kerugian ekonomi yang luar biasa bagi pariwisata Bali.
Ketiga pelaku terbukti merencanakan serangan secara sistematis menggunakan bahan peledak berdaya rusak tinggi.
Baca juga: 1.177 Perwira TNI-Polri Resmi Dilantik Presiden Prabowo, Pelaksanaannya Dipastikan Berjalan Aman
Peristiwa ini menjadi bukti tegas komitmen penegakan hukum dalam memberantas aksi terorisme di Tanah Air.
Dalam kejahatan narkotika, nama Freddy Budiman menjadi salah satu terpidana mati paling dikenal publik atas kepemilikan dan penyelundupan ratusan ribu butir ekstasi.
Meski berada di balik jeruji besi, ia terbukti masih mengendalikan jaringan bisnis barang haram tersebut sebelum akhirnya dieksekusi mati pada Juli 2016.
Rekam jejak kejahatannya melibatkan penyelundupan puluhan ribu butir ekstasi dari China yang disembunyikan dalam peti kemas secara rapi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Youtube.com/@LefiGani, Youtube.com/@TerasKisah, Youtube.com/@7newsSpotlight, Youtube.com/@anasofayuking_