Ilustrasi polisi (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)
INDOZONE.ID - Kortas Tipidkor Polri tengah menangani kasus dugaan korupsi pengadaan lahan. Bahkan, Kortas Tipidkor Polri memanggil mantan Wakapolri Komjen Purn Oegroseno.
Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, membenarkan pengusutan tersebut. Totok mengungkap jika penanganan kasus ini bermula dari laporan yang masuk.
"Dugaan perkara ini berawal dari pengaduan masyarakat, kemudian saat ini sedang dalam proses penyelidikan," kata Irjen Totok kepada wartawan, Kamis (23/7/2026).
Katanya, proses kasus ini mengacu pada Pasal 13 ayat 1 KUHP dengan isi pasal berbunyi penyelidik yang menerima laporan atau pengaduan terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan Penyelidikan yang diperlukan.
Baca juga: Yusril: Korupsi Tak akan Hilang Meski Ada KPK, Masalah Utamanya Ada di Moral
"Jadi, penyelidikan ini dimaksud untuk menentukan peristiwa ini merupakan tindak pidana korupsi atau bukan," ujarnya.
Tepat pada hari ini, Kortas Tipidkor mengagendakan klarifikasi terhadap Oegroseno. Totok mengatakan pemanggilan ini dalam rangka proses penyelidikan kasus itu sendiri.
"Proses undangan klarifikasi kepada seseorang dimaksudkan untuk memperoleh keterangan, merupakan bagian dari cara penyelidikan itu sendiri," katanya.
"Jadi, bukan pemanggilan, melainkan undangan klarifikasi utk memperoleh keterangan yang diagendakan hari Kamis tanggal 23 Juli 2026," sambung Totok.
Oegroseno pada hari ini tidak memenuhi panggilan dari Kortas Tipidkor Polri. Oegroseno menyebut dirinya memiliki kesibukan lain.
"Ya, masih ada kegiatan saya yang tidak bisa ditinggalkan," kata Oegroseno.
Dia meminta penjadwalan ulang pada Kamis pekan depan. Oegroseno masih ingin mengumpulkan data-data terkait kasus yang tengah didalami polisi.
"Saya masih cari itu lho data-data tahun 2011 karena nanti masa datang ke situ enggak bawa data kan enggak lucu," ucapnya.
Sekedar informasi, Kortas Tipidkor Polri saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi hibah lahan Sepolwan di Jalan Ciputat Raya, Jakarta Selatan, dan pengadaan lahan di Lembang, Jawa Barat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan