Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 10 JUNI 2026 • 16:58 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus PT DSI, Sosoknya Mantan Petinggi OJK

Bareskrim Polri Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus PT DSI, Sosoknya Mantan Petinggi OJKBareskrim Polri menetapkan satu tersangka baru kasus dugaan TPPU yang melibatkan PT DSI. (Dok. Istimewa)

INDOZONE.ID - Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka baru dalam kasus penipuan investasi, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Tersangka tersebut ialah FH, eks petinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara aquo, yaitu tersangka atas nama FH," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (10/6/2026).

Penetapan status tersangka itu dilakukan usai polisi melakukan gelar perkara pada 8 Juni lalu. Polisi memiliki sejumlah barang bukti untuk menetapkan FH sebagai tersangka.

"Berdasarkan fakta penyidikan yang didapatkan oleh Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri atas lima alat bukti yang sah berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti, bukti elektronik," ucap Ade Safri.

Baca juga: Bareskrim Tahan Founder PT DSI di Kasus Fraud Kerugian Rp2,4 Triliun

Sementara itu, Bareskrim Polri mengungkap sosok FH. FH merupakan Founder dan Advisor PT DSI dan Eks Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko periode 2018-2022 di Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Dan Eks Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital Periode tahun 2017 - 2018 di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," tuturnya.

Penetapan status tersangka FH merupakan hasil pengembangan dari penyidikan yang dilakukan terhadap para tersangka sebelumnya.

Selain itu, FH diduga terlibat melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penipuan melalui media elektronik atau tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan.

"Dan tindak pidana pencucian uang atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT. Dana Syariah Indonesia dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower existing yang terjadi pada periode tahun 2018 sampai dengan 2025," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Bareskrim Polri Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus PT DSI, Sosoknya Mantan Petinggi OJK

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!