INDOZONE.ID - Polda Jambi melakukan pengungkapan kasus narkoba hingga pemusnahan barang bukti berbagai macam narkoba. Dari pengungkapan kasus ini, sebanyak 126.391 jiwa terselamatkan dari bahaya narkotika.
"Pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar rutinitas formalitas hukum. Kegiatan ini adalah bukti nyata transparansi, akuntabilitas dan ketegasan Polri bersama instansi terkait dalam memutus rantai peredaran barang haram tersebut di wilayah hukum Jambi," kata Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (22/5/2026).
Pemusnahan barang bukti tersebut digelar di Lapangan Mapolda Jambi pada Kamis, 21 Mei 2026.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram, 20.241 butir ekstasi dengan berat sekitar 9,1 kilogram, serta 1.975 cartridge etomidate sebanyak 4.332,5 mililiter.
Barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan tiga laporan polisi dengan enam orang tersangka.
Sedangkan dalam kurun waktu lima tahub terakhir, Polda Jambi sendiri berhasil mengungkap 3.760 kasus narkoba dengan total 5.385 tersangka terdiri dari 5.088 laki-laki dan 297 perempuan.
Dari pengungkapan tersebut, aparat menyita sekitar 1,4 ton narkotika berbagai jenis.
“Melalui pengungkapan dan penyitaan barang bukti kali ini, kita telah berhasil menyelamatkan 126.391 jiwa masyarakat Jambi dan sekitarnya dari bahaya kehancuran narkoba,” katanya.
Sementara itu, Gubernur Jambi Al Haris mengapresiasi langkah tegas Polda Jambi dan seluruh stakeholder terkait dalam pemberantasan narkoba di Provinsi Jambi.
Baca juga: Polda Jambi Backup Polres Muaro Jambi Lakukan Pengejaran Tahanan yang Kabur dari Sel
“Tidak ada tempat aman bagi narkoba di Provinsi Jambi,” kata Al Haris.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Dewa Made Palguna mengatakan pengungkapan tersebut juga dinilai mampu mencegah potensi kerugian negara untuk biaya rehabilitasi sebesar Rp 606,7 miliar dengan nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp26,2 miliar.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat sinergi dalam memerangi narkoba.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: