Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 20 MEI 2026 • 18:23 WIB

Nasib Apes Duo Begal Bergolok di Tanjung Priok, Sedang Eksekusi Korban Malah Bertemu Polisi Sedang Patroli

Nasib Apes Duo Begal Bergolok di Tanjung Priok, Sedang Eksekusi Korban Malah Bertemu Polisi Sedang PatroliIlustrasi Begal. (ANTARA)

INDOZONE.ID - Kawanan begal bersenjata tajam berinisial MA dan BR kini harus meringkuk di markas kepolisian usai kedapatan beraksi membegal korban di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pasalnya saat sedang mengeksekusi korban, pelaku bertemu polisi yang sedang berpatroli.

"Pengungkapan ini bermula saat personel Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang sedang melakukan patroli melihat dua orang mencurigakan sedang mendorong sepeda motor," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP A.A Ngurah Made Pandu Prabawa dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (20/5/2026).

Baca juga: Berantas Begal di Jakarta, Polda Metro Masifkan Media Sosial

Peristiwa itu terjadi beberapa waktu yang lalu di Jalan Raya Pluit Karang Utara, Jakarta Utara. Melihat hal tersebut, polisi langsung menghentikan keduanya pelaku dan langsung melakukan pemeriksaan.

"Kecurigaan petugas terbukti setelah dilakukan penggeledahan. Dari MA, polisi menemukan sebilah golok sepanjang 50 cm yang disimpan di dalam tas kain selempang. Sementara dari BRmengamankan sebilah celurit sepanjang 50 cm yang diselipkan di pinggang bagian kiri depan," ungkapnya.

Semakin didalami lagi, keduanya ternyata merupakan residivis dalam kasus pencurian dengan kekerasan. Keduanya juga sudah mengakui jika senjata yang dia bawa untuk menodong korban.

Baca juga: 6 Kali Beraksi, Dua Begal Bersenpi Berhasil Ditangkap Polda Metro

"Setelah diinterogasi diketahui senjata tajam yang dibawa kedua tersangka disiapkan untuk melakukan aksi kejahatan jalanan berupa begal, pemalakan ataupun penodongan, namun sebelum rencana berikutnya terlaksana, keduanya lebih dahulu diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok," tuturnya.

Saat ini, kedua tersangka sedang diproses lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 307 ayat (1) KUHP tentang kepemilikan, penguasaan, penyimpanan atau penggunaan senjata pemukul, penikam atau penusuk.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Nasib Apes Duo Begal Bergolok di Tanjung Priok, Sedang Eksekusi Korban Malah Bertemu Polisi Sedang Patroli

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!