Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 19 MEI 2026 • 13:57 WIB

Apakah Kerugian BUMN Termasuk Kerugian Negara? Ini Penjelasan Hukumnya

Apakah Kerugian BUMN Termasuk Kerugian Negara? Ini Penjelasan HukumnyaLambang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). (dok. BUMN)

INDOZONE.ID - Mungkin kamu sering dengar pertanyaan: Apakah kerugian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan kerugian negara? Pertanyaan ini kedengarannya sederhana, tapi jawabannya selalu jadi perdebatan selama bertahun-tahun.

Sebagian orang ada yang menganggap bahwa uang BUMN berasal dari negara (APBN), sehingga jika merugi masuk kategori kerugian negara.

Namun di sisi lain, ada yang beranggapan sebaliknya. BUMN dinilai sebagai badan usaha yang bergerak layaknya perusahaan biasa sehingga wajar mengalami untung-rugi.

Baca juga: Senjata Konstitusi: Membedah Mekanisme DPR Memanggil Pejabat dan BUMN Lewat RDP!

Perdebatan inilah yang kerap membingungkan publik. Lalu sebenarnya, apakah kerugian BUMN selalu bisa disebut kerugian negara? 

Dalam artikel ini, kita akan membedahnya secara lengkap untuk menemukan jawaban yang valid. Simak yuk!

Mengenal BUMN

Sebelum menjawab pertanyaan di atas, kita harus paham dulu apa itu BUMN. Dikutip dari laman JDIH DPD, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

BUMN di Indonesia terbagi dua jenis yaitu perusahaan perseroan (PT) dan perusahaan umum (Perum) sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU 1/2025.

Perbedaan keduanya adalah, kalau Persero merupakan BUMN yang berbentuk perseroan terbatas atau PT yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. Untuk itu, BUMN yang berbentuk PT harus tunduk pada aturan bisnis dan hukum perusahaan.

Sementara Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum, sebagaimana tercantum dalam Pasal 35 ayat (2) UU BUMN.

Adapun modal BUMN bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan non-APBN. 

Adapun modal yang berasal dari APBN dapat berupa dana tunai, barang milik negara, piutang negara pada BUMN atau PT, dan aset negara lain.

Sementara modal BUMN yang berasal dari non-APBN dapat berupa kapitalisasi cadangan yaitu penambahan modal disetor yang berasal dari cadangan sumber lainnya antara lain keuntungan revaluasi aset, agio saham dan sumber lain yang sah.

Apakah Kerugian BUMN Jadi Kerugian Negara?

Apakah Kerugian BUMN Termasuk Kerugian Negara? Ini Penjelasan HukumnyaIlustrasi kerugian perusahaan. (Freepik/creativaimages)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: JDIH DPD

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Apakah Kerugian BUMN Termasuk Kerugian Negara? Ini Penjelasan Hukumnya

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!