Polres Klaten bongkar mafia BBM bersubsidi. (Edelweis Ratushima/Z Creators)
INDOZONE.ID - Jajaran Polres Klaten, Jawa Tengah, berhasil membongkar mafia BBM bersubsidi. Polisi menyita barang bukti 2 ton solar dengan kerugian Rp2 miliar.
Menurut Kapolres Klaten, AKBP Moh Faruk Rozi, ada dua lokasi berbeda yang berhasil dibongkar, yaitu di wilayah Kecamatan Kemalang dan Kecamatan Tulung, Klaten.
Dua jaringan tersebut tidak saling mengenal, dengan modus operandi yang hampir sama.
Untuk wilayah Kemalang, polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial W. Penangkapan terjadi pada 7 April 2026.
Peran tersangka adalah mengangkut solar bersubsidi menggunakan kendaraan roda empat yang sudah dimodifikasi pada bagian tangkinya.
Tangki normal hanya bisa menampung 70 liter. Namun, setelah dimodifikasi, tangki tersebut bisa menampung BBM hingga 300 liter.
“Di Kemalang ini, polisi berhasil menyita barang bukti 180 liter yang diwadahi dalam enam galon, barcode MyPertamina, jeriken, corong plastik, selang, dan peralatan lainnya,” jelas Kapolres AKBP Faruk.
Baca juga: Bareskrim Bongkar Modus Penyalahgunaan BBM Subsidi yang Rugikan Negara: Libatkan Kru SPBU
Lokasi penimbunan BBM bersubsidi kedua berada di Dukuh Padan, Desa Daleman, Kecamatan Tulung, Klaten. Penangkapan terjadi pada 4 Mei 2026.
Terbongkarnya kasus ini, lanjut Kapolres, berdasarkan laporan masyarakat yang mengabarkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di desa tersebut.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan dugaan tersebut benar.
Di lokasi ini, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial BGP dan JS. Barang bukti yang disita berupa 137 galon berisi solar bersubsidi dengan total 2.055 liter atau kurang lebih 2 ton.
Selain itu, terdapat pula barang bukti berupa tiga unit kendaraan roda empat sebagai sarana angkut, rekening koran untuk transaksi, selang, corong, dan peralatan penunjang lainnya.
Para tersangka diketahui telah beroperasi selama satu tahun, dengan keuntungan sekitar Rp200 juta per bulan atau Rp2,2 miliar dalam satu tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan