Kategori Berita
Media Network
Rabu, 11 JUNI 2025 • 17:05 WIB

Bareskrim Bongkar Pembelian Curang BBM Subsidi di 4 Wilayah Berbeda, Modusnya Pakai Barcode Tak Sesuai

Ilustrasi pom bensin.

INDOZONE.ID - Bareskrim Polri membongkar kasus kecurangan pembelian BBM subsidi jenis solar yang terjadi di empat wilayah berbeda. 

Dalam aksinya, sindikat ini menggunakan barcode mypertamina yang tidak sesuai untuk membeli BBM subsidi tersebut.

Ilustrasi pom bensin. (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

"Dalam satu bulan terakhir ini, kita sudah mengungkap dua perkara penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi pada TKP yang berbeda," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (11/6/2025).

Penindakan itu dilakukan di wilayah Bogor, Banjarmasin, Karawang, dan Sukoharjo. Total, ada 10 orang tersangka dalam kasus ini, antara lain berinisial S, MM, AM, ASD, H, WTC, DBY, SY, SP, dan LA.

Baca Juga: Impor BBM 40 Miliar USD Tahun Lalu, Presiden Prabowo Ingin Indonesia Suplai Energi Dunia

Dalam kasus yang terjadi di Banjarmasin, Nunung mengungkapkan sindikat ini menggunakan truk yang sudah dimodifikasi sekaligus menggunakan barcode subsidi yang tidak sesuai saat melakukan pembelian.

"Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku, adalah dengan membeli jenis biosolar bersubsidi dari beberapa SPBU menggunakan truk yang sudah dimodifikasi tankinya secara berulang dengan memakai barcode mypertamina yang tidak sesuai," ungkap Nunung.

Setelah berhasil dibeli, BBM tersebut dipindahkan ke drum dan diperjualbelikan. Di sisi lain, kasus serupa terjadi di Sukoharjo, sindikat yang berjumlah lima orang rupanya sudah beraksi cukup lama sehingga merugikan negara.

"Aktivitas para pelaku telah berjalan lebih kurang satu tahun dengan nilai kerugian negara akibat perbuatan curang tersebut mencapai sekitar Rp82,5 miliar," kata Nunung.

Jika ditotal secara keseluruhan, kasus ini sudah merugikan negara sebesar Rp84,5 miliar. Para pelaku kini sudah ditahan di kantor kepolisian.

Atas perbuatanya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Bareskrim Bongkar Pembelian Curang BBM Subsidi di 4 Wilayah Berbeda, Modusnya Pakai Barcode Tak Sesuai

Link berhasil disalin!