Ilustrasi narapidana. (freepik)
INDOZONE.ID - Narapidana yang bebas lebih awal kerap menimbulkan pertanyaan di mata masyarakat.
Padahal, hal tersebut bukan keputusan sembarangan, melainkan bagian dari mekanisme hukum yang telah diatur oleh negara.
Setiap bentuk keringanan hukuman memiliki syarat dan prosedur yang ketat, mulai dari masa pidana yang telah dijalani hingga penilaian perilaku selama berada di dalam lapas.
Simak penjelasan lengkap mengenai jenis-jenis keringanan, ketentuan yang berlaku, serta dasar hukum yang mengaturnya berikut ini.
Baca juga: Di Depan Anggota DPR, Amsal Sitepu Ngaku Sempat Diintimidasi Jaksa saat Ditahan
Banyak masyarakat mempertanyakan mengapa seorang narapidana bisa keluar dari penjara sebelum masa hukumannya berakhir.
Hal ini sebenarnya bukan tanpa alasan, melainkan merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan di Indonesia yang bertujuan untuk membina warga binaan agar dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik.
Melalui mekanisme tertentu, negara memberikan kesempatan bagi narapidana yang memenuhi beberapa syarat untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman.
Kebijakan ini juga menjadi bentuk penghargaan atas perilaku baik selama menjalani masa pidana.
Baca juga: Mengenal Whistleblower: Pengertian, Risiko, dan Contoh Kasus Terkenal di Dunia
Dalam praktiknya, terdapat beberapa bentuk pengurangan masa pidana yang diatur oleh pemerintah.
Merupakan pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada narapidana pada momen tertentu, seperti hari besar nasional atau keagamaan. Hak ini diberikan jika narapidana berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana dalam kurun waktu tertentu.
Merupakan proses pembinaan dengan membaurkan narapidana ke dalam kehidupan masyarakat secara terbatas. Biasanya dilakukan menjelang akhir masa pidana dengan tetap dalam pengawasan.
Memungkinkan narapidana menjalani sisa masa hukuman di luar lembaga pemasyarakatan, dengan syarat telah menjalani minimal dua pertiga masa pidana serta memenuhi ketentuan administratif dan substantif.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pkbh.uinssc.ac.id, Amatan