Barang bukti ratusan butir ekstasi dari Lampung yang hendak diedarkan di Jakarta. (Dok. Istimewa)
INDOZONE.ID - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melalui Timsus Subdit 3, menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi asal Lampung. Dalam kasus tersebut, polisi juga menangkap dua pelaku.
"Pada hari Senin, 17 Februari 2026, Timsus dari Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika," kata anggota Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKP Guntur, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (18/2/2026).
Berdasarkan penuturan tersangka berinisial R, dia membawa 738 butir ekstasi tersebut dari wilayah Lampung menuju Jakarta. Setibanya di Jakarta, dia dijemput oleh tersangka di D di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Baca juga: Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Ekstasi yang Dikemas Kotak Papan Catur dari Hungaria
"Adapun kedua tersangka merupakan warga yang berasal dari Provinsi Lampung dan dari keduanya didapati barang bukti kurang lebih sejumlah 700 Ekstasi," tuturnya.
Mereka ternyata berniat mengedarkan narkoba tersebut di wilayah Jakarta. Aksi mereka gagal karena lebih dulu ditangkap oleh pihak kepolisian.
"Rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta," ucapnya.
Terkini, kasus tersebut tengah didalami dan dikembangkan oleh pihak kepolisian.
"Kedua tersangka beserta barang bukti saat ini dibawa ke Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan