Ilustrasi air keras. (Dok. Istimewa)
INDOZONE.ID - Mabes Polri menegaskan jika pihaknya tidak akan pandang bulu menindak pelaku dibalik kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Terlebih, kasus ini sudah mendapat atensi langsung dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
"Bapak Kapolri selaku pimpinan Polri memberikan atensi dan kita segenap personel Polri dalam hal ini penyidik, baik yang ada di Polres Jakarta Pusat, yang ada di Polda Metro Jaya termasuk dari Mabes Polri yang mem-backup akan serius dan bersungguh-sungguh untuk membuat terang benderang, mengungkap, dan menangkap pelakunya siapa pun dia," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir seperti dikutip pada Sabtu (14/3/2026).
Baca juga: Detik-Detik Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS, Polda Metro Duga Pelaku 2 Orang
Isir menyebut pihaknya akan tetap berada pada jalurnya sesuai aturan dalam mengungkap kasus tersebut.
"Tentunya nanti kita akan tetap ada dalam prosedur atau koridor ya," ucapnya.
Lebih tegas, jenderal polisi bintang dua ini menegaskan jika pihaknya memiliki komitmen untuk mengungkap terang kasus penyiraman air keras itu.
"Yang pasti Polri berkomitmen penuh untuk mengungkap perkara ini sebagaimana yang disampaikan oleh Bapak Kapolri," kata Isir.
Diwartakan sebelumnya, Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras. Insiden ini terjadi di kawasan Jalan Salemba I Jakarta Pusat pada sekitar pukul 23.37 WIB, Kamis 12 Maret 2026 lalu.
Baca juga: Kapolri Beri Atensi Khusus di Kasus Aktivis KontraS Disiram Air Keras
Berdasarkan video yang beredar, tampak korban sedang menaiki sepeda motornya. Sejurus kemudia, dua pelaku dengan satu motor menyiran air keras hingga membuat korban menjatuhkan motornya dan berteriak kesakitan.
Tim gabungan kepolisian sendiri sudah diterjunkan untuk mendalami kasus itu. Disisi lain, korban sendiri juga sudah menjalani proses perawatan medis di rumah sakit.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan