INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka dalam kasus korupsi yang menyeret mantan pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel). Keduanya ditangkap kala berusaha melarikan diri.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. Budi mengungkap kedua tersangka itu berinisial IM dan DSK.
"Tersangka IM dan tersangka DSK itu diamankan di wilayah Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir pada Senin 9 Maret 2026, dalam perkara tindak pidana korupsi yang dilaporkan pada saat beberapa waktu lalu dan sudah dilakukan penanganan, tersangka melarikan diri dan diamankan," kata Kombes Budi kepada wartawan, Kamis (12/3/2026).
Usai ditangkap, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap keduanya. IM lebih dulu ditahan, lalu DSK menyusul sehari kemudian.
Baca juga: Polisi Pastikan Pembunuhan Pensiunan JICT di Bekasi Tak Terkait Kritik Korupsi, Murni Perampokan
"Saat ini, sudah dilakukan penahanan terhadap dua orang tersangka. Tersangka pertama saudari IM tanggal 9 Maret 2026, dan saudara DSK 10 Maret 2026," tuturnya.
Saat ini, mereka kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Mereka akan menjalani proses hukum lanjutan.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya sempat menerima laporan resmi dari Kementan terkait kasus dugaan penyimpangan dana perjalanan dinas. Dalam kasus tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp9 miliar.
Laporan kasus tersebut juga diperkuat dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta yang awalnya menemukan potensi kerugian negara hingga Rp9 miliar tersebut.
Dalam proses penyidikan, polisi kemudian melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, hingga audit lanjutan.
Hasilnya, kerugian negara dipastikan sebesar Rp5,094 miliar. Tindak pidana ini sudah berlangsung cukup lama sejak 2020 hingga 2024.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan