Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 27 FEBRUARI 2026 • 10:45 WIB

Terbukti Korupsi Minyak, Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara

Terbukti Korupsi Minyak, Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun PenjaraMuhamad Kerry Adrianto Riza divonis 15 tahun penjara. (Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso)

INDOZONE.ID - Anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza, terbukti bersalah dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023, sehingga dapat vonis 15 tahun penjara.

Kerry dinyatakan bersalah dengan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021.

Menurut Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji, Kerry terbukti memperkaya diri sendiri hingga Rp2,9 triliun dalam kasus tersebut. Aksi Kerry telah merugikan negara hingga Rp285,18 triliun.

Kerry sebagai pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, memperkaya diri dalam pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) dan kegiatan sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak.

Baca juga: Peluang Ekstradisi Riza Chalid Usai Terbitnya Red Notice

"Menyatakan terdakwa Kerry telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, dikutip dari ANTARA, Jumat (27/2/2026).

Kerry pun dikenai hukuman denda sebesar Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar dalam jangka waktu tersebut, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang dibayar.

Apabila penyitaan atau pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda tidak dibayar itu akan diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 190 hari.

Majelis Hakim juga memberi pidana tambahan berupa uang pengganti kepada Kerry sebesar Rp2,9 triliun subsider 5 tahun penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Terbukti Korupsi Minyak, Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!