Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 06 FEBRUARI 2026 • 18:02 WIB

Akibat Utang Judol, Pria di Boyolali Rampok hingga Bunuh Anak Tetangga

Akibat Utang Judol, Pria di Boyolali Rampok hingga Bunuh Anak TetanggaPolres Boyolali gelar konferensi pers kasus pria rampok hingga bunuh anak tetangga. (Dok. Istimewa)

INDOZONE.ID - Wilayah Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali, Semarang, Jawa Tengah (Jateng), mendadak sendu. Sebab, ada aksi perampokan sadis yang mengakibatkan bocah berusia enam tahun tewas. 

Pria berinisial A (30) tega melakukan aksinya terhadap tetangga sendiri. A diduga terlilit utang karena kalah judi online (judol).

"Perampokan sadis menimpa keluarga bakul sate di Desa Pengkol, Kecamatan Karanggede, Boyolali, terjadi pada Kamis 29 Januari sore," kata Kapolres Boyolali, AKBP Indra Maulana Saputra, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (6/2/2026).

Indra mengatakan, pelaku datang ke rumah korban yang merupakan tetangganya. Dalih pelaku kala itu mendatangi rumah korban, adalah untuk membayar utang.

"Tersangka mendatangi rumah korban dengan berpura-pura hendak membayar utang. Namun, di balik itu, tersangka berniat mencuri kendaraan korban sebagai jalan keluar dari lilitan utang akibat kecanduan judi online," ucap Indra.

Dalam proses perampokan, pelaku menyerang ibu dan anaknya secara brutal. Nahas, anak korhan dinyatakan tewas karena serangan pelaku.

Baca juga: Ketua Kwarcab Pramuka Boyolali 2025-2030 Dilantik, Dituntut Bisa Adaptif dan Inovatif

"Untuk kondisi ibu korban yang awalnya sempat kritis dan menjalani perawatan intensif di ruang ICU, dua hari yang lalu kondisinya mulai membaik dan kini telah kembali ke rumah," katanya.

Usai melakukan aksinya, pelaku kabur membawa sepeda motor milik korban. Pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Kudus, sebelum ditangkap polisi dalam waktu kurang dari 24 jam sejak waktu kejadian.

Setelah didalami, tersangka bertujuan menjual motor milik korban. Pelaku sebelumnya lebih dulu menggadaikan motor sang istri karena kalah judol.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 479 ayat 2 huruf c KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, Pasal 466 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Mengakibatkan Luka Berat, Pasal 459 juncto Pasal 17 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan Berencana, serta Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 17 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Pol Artanto, mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap sepele bahaya judol.

"Judi online sering kali terlihat sepele diawal, namun dampaknya sangat merusak. Tidak hanya menghabiskan harta, tetapi juga dapat menghilangkan akal sehat dan nurani. Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi judi online dalam bentuk apa pun serta melaporkan segala bentuk praktik perjudian yang ada di masyarakat," pungkas Kombes Artanto.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Akibat Utang Judol, Pria di Boyolali Rampok hingga Bunuh Anak Tetangga

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!